Showing posts with label moral. Show all posts
Showing posts with label moral. Show all posts

Saturday, March 07, 2009

tajuk rencana Kompas yang bagus...

Tajuk Rencana dari Kompas hari ini seharusnya kita pahami secara mendalam ke dalam relung hati kita. Bukan hanya karena isu korupsi besar-besaran yang masih dilakukan oleh berbagai aparat pemerintah dan lembaga tinggi negara, namun lebih karena "apakah kita masih menganggap semua itu perilaku atau sebuah aib?". Seperti disebutkan dalam Tajuk tersebut,
Sebaliknya kita kembangkan kebiasaan permisif terhadap perilaku tercela, menyebut misalnya apa yang menimpa mereka yang tertangkap tangan korup, yang diadili karena korupsi, sebagai orang sedang ”apes”.

Sedemikian besar narsisisme menjadi bagian dari kehidupan kita, sedemikian parah dan sulitnya menegakkan hukum. Padahal, hukum tidak punya arti tanpa moralitas.

Sekali lagi, kita sudah terlalu lama menganggap berbagai perilaku "tercela" - sebut saja korupsi, tidak disiplin, dsb - sebagai suatu hal yang biasa. Berbagai sebutan dan anggapan disodorkan, mulai dari "apes", "sial", "tidak paham", dsb. Namun, selama kita terus berkelit dan menghindar dari fakta bahwa kita belum meneguhkan hati dan sikap untuk perilaku yang lebih baik, maka kebiasaan permisif selama ini akan jadi sesuatu yang kelak kita terima secara lumrah dan mungkin akan masuk sebagai salah satu adat istiadat Republik.



Sunday, March 01, 2009

Bahasa politik...

Dari harian kompas hari ini (1 Maret 2009),
Kini aku mengetahui bagaimana sesungguhnya "bahasa politik" yang digunakan di Indonesia. Dan bagiku, itu bukanlah bahasa yang biasa. Jika definisi dan wujud bahasa politik memang seperti yang diperagakan oleh Effendi serta anggota-anggota DPR lainnya, maka politik di Indonesia sungguh merupakan panggung yang penuh dengan pembelajaran buruk. Panggung politik Indonesia tak ubahnya seperti panggung caci maki dan tidak ada hal yang patut ditiru di dalamnya. Terlebih jika Effendi dan kawan-kawan seprofesi-nya merasa bahwa bahasa yang mereka gunakan adalah bahasa yang biasa, maka tidaklah perlu lagi kita menengok kepada para wakil rakyat tersebut. Seperti dikatakan oleh Eep Saefullah Fatah berikut:
Jika sekali kita setuju dengan Effendi dan kawan-kawan seprofesinya, maka kita akan terus merutinkan kebiasaan dan peradaban tak kenal etika seperti yang terus secara konsisten ditunjukkan oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) saat ini... dan mungkin juga untuk seterusnya.

Maka itu, mengapa kita masih perlu memilih wakil rakyat? Aku sudah merasa tidak perlu untuk memilih wakil rakyat. Mereka semua menyedihkan dan tak layak hadir sebagai panutan pun disebut sebagai wakil lembaga tinggi dan tertinggi negara. Mereka sungguh patut dikasihani...


Thursday, November 27, 2008

how much is a life of Indonesian student worth?


Can anybody stop complaining about morality for a while and wondering about the safety of our children that is at the edge of ignorance?

Protect our children not by cover them with blanket of "normative" morality. Instead, protect our children by providing them better facilities to go to their school and better education system that can make them think about their - bright - future life. Protect our children by keep them out from indoctrination of violence teaching.

But first, let's protect our children by giving them proper transport to their school. I cannot believe that our leader violate our children rights, instead of protecting them. Our leader only thinking about their own belly.

Photo: private

Monday, November 10, 2008

Bagaimana mengukur nafsu seks?

Artikel dari Putu Setia di Tempointeraktif.Com yang berjudul "Pornografi". Kutipan favoritku sebagai berikut:

Kenapa orang Bali, dari petani yang tak paham mengeja pornografi sampai gubernurnya yang jenderal polisi, menolak undang-undang ini? Banyak alasan, yang tak usah diperinci di sini. Yang paling utama (dalam ritual Hindu disebut utamaning utama), soal “penghinaan” itu. Pasal 1 berbunyi (draf edisi 4 September 2008): “Pornografi adalah materi seksualitas…” dan seterusnya. Lalu Pasal 14 berbunyi; “Perbuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: (a) seni dan budaya (b) adat istiadat dan (c) ritual tradisional.

Penyusun rancangan seolah berkata: “Ritualmu itu sangat primitif, seni budaya dan adatmu itu mengandung pornografi, tapi okelah, aku izinkan untuk dapat dilakukan.”

“Ini kan penghinaan? Padahal, adat di Bali dan agama Hindu tak memberi tempat untuk pornografi,” ini kata istri saya. Masalahnya, kriteria porno itu seperti apa, dan untuk mengukur nafsu seksual itu melalui apa, apa ada alat seperti termometer, misalnya?

Sepakat dengan Putu Setia! UU Pornografi tersebut sudah bermasalah sejak pasal-pasal awalnya. Untuk berkelit dari pasal Definisi Pornografi yang terlalu sarat dengan pengaturan MORAL dibandingkan pengaturan produk-produk pornografi sendiri, pasal-pasal yang memuat PENGECUALIAN malahan sangat tampak bersemangat mengesampingkan beragam aspek yang sangat multitafsir jika ingin dinilai apakah termasuk porno atau tidak.

Pengecualian terhadap seni budaya, adat istiadat dan ritual tradisional - yang pasti awalnya bertujuan ingin mengakomodasi tuntuan pihak yang menolak UU Pornografi - malah menjadi PENGHINAAN dan PENGHAKIMAN oleh si pembuat UU (baca: para anggota DPR yang TERHORMAT dan BERMORAL) bahwa betul ketiga hal yang dikecualikan tersebut bisa dan pasti mengandung PORNO.

Jadi, pertanyaan yang paling penting di sini adalah bagaimana caranya mengukur nafsu seks? Bagaimana caranya tahu bahwa laki-laki memakai celana pendek dibandingkan perempuan memakai celana pendek itu porno atau tidak?

Aku berani jamin, jika Anggota DPR dan para agamawan melihat laki-laki memakai celana pendek pasti tidak dianggap porno. Begitu juga halnya jika perempuan yang memakai celana pendek berkulit gelap apalagi hitam. Tapi, jika perempuan tersebut memakai celana pendek dan berkulit putih mulus (apalagi bokongnya besar!) sudah pasti akan dibilang PORNO! (Karena para Anggota DPR dan agamawan terangsang dengan spesifikasi demikian).

Maka sial dan terkutuklah perempuan yang cantik dan berkulit mulus. Kecuali mereka mau berpakaian tertutup hingga hanya terlihat mata mereka saja... Tapi, jika mereka juga memiliki mata yang indah berbinar dan menggoda hasrat? Butakan saja mereka! Sanggup?

Aku yakin Tuhan tidak pernah menciptakan manusia khususnya laki-laki se-"nafsu" itu... Tapi Tuhan memang menciptakan Anggota DPR dan Agamawan yang memiliki "nafsu" terselubung.
Suara Rakyat Suara Tuhan!

Saturday, November 01, 2008

RUU Pornografi akhirnya menjadi UU Pornografi...

Berita di Kompas dan The Jakarta Post.

Akhirnya, RUU Pornografi pun disahkan menjadi UU Pornografi. Maka Bangsa Indonesia telah sampailah pada saat yang membahagiakan. Dengan selamat sentosa, diiringi pekik Nama Tuhan yang menggelegar di seantero gedung Dewan Perwakilan Rakyat yang Terhormat, maka UU Pornografi ini disahkan untuk mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemuliaan dan akhlak serta moralitas yang paling mulia di atas muka bumi ini.

Seperti selalu dijadikan dalih oleh para petinggi nusantara ini, bahwa UU Pornografi ini bertujuan untuk "melindungi segenap perempuan dan anak-anak" di Indonesia. Melindungi dari apa? Padahal, judul UU Pornografi tersebut adalah "Pornografi". Bukan "UU Perlindungan Perempuan dan Anak".

Selamat untuk para wakil rakyat yang terhormat... Selamat atas moralitas yang sudah Anda semua junjung. Moralitas sebatas kertas dan pakaian yang menutup tubuh, bukan pikiran yang jernih dan kepentingan yang luas...