Showing posts with label Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Indonesia. Show all posts

Saturday, July 19, 2025

Hukum dan Vonis On Demand

Di dalam demokrasi, sistem hukum seharusnya menjadi pilar keadilan yang melindungi hak warga dan menyeimbangkan kekuasaan. Namun kenyataan saat ini di Indonesia menunjukkan sebaliknya: hukum kerap menjadi instrumen kekuasaan dan transaksi elite. Fenomena “vonis on demand” muncul ketika keputusan pengadilan tidak lagi diambil atas dasar objektivitas hukum, melainkan berdasarkan pesanan politik, tekanan publik, atau bahkan imbalan ekonomi.

 

Dalam analogi pasar berbasis platform yang kekinian, hukum kini berfungsi seperti layanan digital “on demand”—bisa dipesan sesuai kebutuhan pelanggan yang membayar lebih, dengan menu “pasal”, “vonis”, dan “dalil” yang bisa disesuaikan dengan tujuan akhir sang pemesan. Seperti dalam layanan pesan-antar instan, aktor-aktor hukum menjadi kurir yang mengantarkan vonis dengan cepat, asal sesuai dengan “alamat” yang telah ditentukan oleh kekuasaan, modal, atau koneksi politik. Akibatnya, rasa keadilan dikorbankan demi kepentingan elite, kesejahteraan publik tergadaikan, keselamatan hukum bagi warga rentan terabaikan, kepastian hukum menjadi cair dan manipulatif, dan integritas aparat terperosok ke dalam absurditas moral.

 

Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa diskresi jaksa dan hakim kerap disalahgunakan dalam kasus-kasus ekonomi dan korupsi, dengan memanipulasi bukti atau menafsirkan kerugian negara secara spekulatif tanpa dasar ekonomi yang sahih (Green & Levine, 2016; Davis, 2008). Sering kali, argumen hukum yang diungkap di muka pengadilan tidak mengacu pada prinsip dasar ekonomi pasar, seperti supply-demand atau mekanisme kompetisi terbuka (Vagle, 2022).

 

Ironi besar terjadi ketika jaksa dan hakim menggunakan istilah “kerugian negara” dalam kasus perdagangan yang sah secara hukum. Mereka menilai margin keuntungan sebagai kejahatan, padahal dalam konteks bisnis, itu adalah prinsip operasional dasar dalam transaksi dan mekanisme pasar. Argumentasi hukum mereka justru bertentangan dengan teori ekonomi modern, sebagaimana dikritisi dalam literatur hukum ekonomi (Garoupa, 2012; Boyne, 2013).

 

Di banyak kasus, kerugian negara dihitung berdasarkan asumsi harga ideal versi kejaksaan, bukan pada nilai pasar aktual. Penalaran ini tidak hanya keliru, tetapi juga mencerminkan kegagalan lembaga hukum dalam memahami praktik ekonomi global (Henning, 1999). Dalam banyak kasus pidana ekonomi, perhitungan kerugian negara sering kali tidak didasarkan pada nilai pasar aktual, melainkan pada asumsi harga ideal yang dibentuk secara sepihak oleh pihak jaksa penuntut. Asumsi ini mengabaikan bahkan menghancurkan prinsip dasar ekonomi modern, bahwa harga pasar adalah hasil dari proses dinamis antara penawaran dan permintaan di pasar bebas. Ketika aparat hukum menciptakan harga ideal—yang sering kali tidak sesuai dengan harga pasar aktual—lalu menyimpulkan bahwa selisih tersebut merupakan kerugian negara, mereka sebenarnya sedang menyederhanakan proses ekonomi kompleks menjadi logika formalistik on demandyang menyesatkan (Henning, 1999).

 

Kegagalan memahami prinsip ini telah menyebabkan kriminalisasi terhadap banyak kegiatan perdagangan yang sah. Hal ini juga menciptakan preseden bahwa siapa pun dapat dituduh merugikan negara hanya karena menjual barang atau jasa “terlalu murah”—padahal harga tersebut bisa jadi adalah hasil kompromi bisnis internasional, kompetisi, bahkan ketersediaan stok global. Salah satu studi kasus yang relevan adalah vonis terhadap Tom Lembong, yang dinyatakan bersalah karena mengimpor komoditas strategis yang dianggap tidak sesuai dengan “harga wajar versi kejaksaan.” Dalam dakwaan, kejaksaan menyatakan bahwa nilai pasar komoditas saat transaksi “tidak mencerminkan potensi keuntungan maksimal yang bisa diraih negara,” dan dari situ dikalkulasi kerugian negara dalam jumlah besar. Namun, tidak ada acuan pasar global atau teori ekonomi yang dijadikan dasar dalam kalkulasi tersebut—kejaksaan hanya menggunakan pembanding fiktif dari laporan internal yang tidak diuji secara empiris.

 

Padahal, nilai pasar bukan entitas tetap yang bisa ditentukan dari atas, melainkan refleksi real-time dari dinamika persaingan, akses pasar, dan negosiasi antara pelaku usaha. Dalam konteks perdagangan internasional, penjualan pada harga tertentu (lebih rendah atau tinggi) sering kali dilakukan demi mempertahankan pangsa pasar atau menghindari kerugian lebih besar, dan strategi ini tidak serta-merta ilegal secara ekonomi maupun hukum (Garoupa, 2012; Boyne, 2013).

 

Vonis terhadap Tom Lembong menjadi simbol penyalahgunaan hukum ekonomi untuk kepentingan politik atau pencitraan kinerja penegakan hukum. Atau bahkan penyalahgunaan hukum untuk memenuhi ‘demand’ dari customer penguasa tertentu. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya keterlibatan ahli ekonomi perdagangan internasional dalam setiap dakwaan yang menyangkut pasar, serta perlunya pengadilan untuk menguji argumen ekonomi dengan metodologi ilmiah, bukan dengan asumsi moralistik yang kaku. Sistem hukum pun akhirnya terjerat oleh ambisi jabatan. Ketika promosi jabatan ditentukan oleh popularitas, maka penegakan hukum bergeser menjadi pertunjukan drama publik. Jaksa dan hakim hanya akan mengejar kasus-kasus yang memberi sorotan media, bukan yang memberi manfaat hukum jangka panjang (Salau, 2024; Gordon & Huber, 2009).

 

Fenomena ini menciptakan kontradiksi akut: mereka yang menyatakan diri anti-kapitalis dalam vonisnya justru adalah pelaku kapitalisme tanpa etika. Mereka menjual vonis, membeli pengaruh, dan memperdagangkan jabatan atas nama hukum. Akibatnya, hukum kehilangan makna substansialnya. Ia bukan lagi tempat mencari keadilan, tetapi ladang bagi para pemain kekuasaan untuk mencetak keuntungan.

 

 

Daftar Pustaka

Boyne, S. M. (2013). A Closer Look at Discretion: The Prosecution of Serious Economic Crimes. The German Prosecution Service. Springer. PDF Link

Davis, A. J. (2008). The American Prosecutor—Power, Discretion, and Misconduct. Criminal Justice Journal. PDF Link

Garoupa, N. (2012). The Economics of Prosecutors. The Prosecutor in Transnational Perspective. Edward Elgar. PDF Link

Gordon, S. C., & Huber, G. A. (2009). The Political Economy of Prosecution. Annual Review of Law and Social Science, 5, 135–161. PDF Link

Green, B. A., & Levine, S. J. (2016). Disciplinary Regulation of Prosecutors as a Remedy for Abuses of Prosecutorial Discretion. Ohio State Journal of Criminal Law, 14. PDF Link

Henning, P. J. (1999). Prosecutorial Misconduct and Constitutional Remedies. Washington University Law Quarterly, 77. PDF Link

Salau, A. O. (2024). The Abuse and Misuse of Prosecutorial Discretion in High-Profile Corruption Cases in Nigeria: A Call for Paradigm Shift. Journal of Anti-Corruption Law. PDF Link

Vagle, K. (2022). The Law and Economics of Anti-Corruption: The Prosecutor’s Role in Negotiated Settlements and Efficient Law Enforcement. Norwegian School of Economics. PDF Link


Catatan: versi X (was Twitter) bisa dibaca di sini.

Copyright © Dewa Wisana. All rights reserved

Friday, May 10, 2013

Kompetensi Kurikulum 2013

Saya pernah membahas tentang perkembangan kurikulum pendidikan di Indonesia. Setelah itu, saya juga membahas sedikit tentang aspek penambahan jam pelajaran dari kurikulum terbaru tahun 2013. Kita bisa mengikuti perdebatan tentang kurikulum baru 2013 di berbagai media, silahkan di-google lebih lanjut jika tertarik mengikuti perdebatan tersebut.

Kali ini, saya hanya ingin berbagi beberapa kompetensi dasar yang dituliskan dalam draft dokumen Kompetensi Dasar Kurikulum 2013. Menurut info yang saya peroleh, konten yang disebutkan di sini masih draft, artinya masih mungkin mengalami perubahan. Namun, saya pribadi ragu bahwa dokumen ini akan mengalami perubahan yang berarti. Jadi, mari kita simak sedikit saja bagian dari kompetensi dasar ini, khususnya dibagian yang paling 'mencolok' idenya - bagi saya.

Bagian pertama yang paling mencolok bagi saya adalah Kompetensi Inti di setiap mata pelajaran dan kelas yang terkena dampak Kurikulum 2013, khususnya Kompetensi Inti nomor 1. Saya ingin memberi label kompetensi inti pertama ini sebagai "Kompetensi Inti Kerohanian". Kompetensi Inti tersebut berbunyi,
  • "Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya" (Untuk Tingkat SD)
  • "Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya" (Untuk Tingkat SMP)
  • "Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya" (Untuk Tingkat SMA)
Dengan kata lain, para siswa/i diharapkan memiliki kemampuan inti sebagai individu yang beragama. Kompetensi Inti ini selalu mengawali setiap pembahasan Kompetensi Dasar yang akan dijabarkan. Sangat ideal!

Berikutnya adalah Kompetensi Inti Nomor 2 yang terkait aspek perilaku dan saya beri label sebagai "Kompetensi Inti Perilaku". Kompetensi Inti tersebut berbunyi,
  • "Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru." (Untuk Tingkat SD)
  • "Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya." (Untuk Tingkat SMP)
  • "Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan proaktif) dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia." (Untuk Tingkat SMA)
Hebat?! Tentu! Saya tidak ingin membahas dan menjelaskan apa yang sebenarnya akan dibentuk terhadap para siswa/i dari Kurikulum 2013 tersebut. Jika Anda punya pendapat lain, saya persilahkan menyampaikan pendapatnya. Tapi bagi saya sendiri, sudah terlalu banyak pendapat dan ide-ide yang terlalu besar disampaikan di dalam Kompetensi Inti tersebut. Saya tidak ingin menambah rumit.

Bagian kedua yang paling mencolok bagi saya adalah Kompetensi Dasar yang mengikuti Kompetensi Inti. Ada beberapa mata pelajaran yang tidak menyebutkan Kompetensi Dasar terkait dengan Kompetensi Inti Kerohanian, antara lain Mata Pelajaran Bahasa Asing (Inggris, Mandarin, Perancis, dsb) untuk Tingkat SMA. Namun, ada beberapa mata pelajaran yang penting yang menyebutkan lebih dari satu Kompetensi Dasar yang terkait Kompetensi Inti Kerohanian tersebut. Berikut ini beberapa Kompetensi Dasar tersebut dan sedikit pendapat kenapa kita harus "Like" Kompetensi Dasar ini:

Kompetensi Dasar untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia Tingkat SD Kelas VI:
1.1 Meresapi makna anugerah Tuhan Yang Maha Esa berupa bahasa Indonesia yang diakui sebagai sarana yang lebih unggul daripada bahasa lain untuk memperoleh ilmu pengetahuan.
1.2 Meresapi makna anugerah Tuhan Yang Maha Esa atas keberadaan ciri khusus makhluk hidup, hantaran panas, energi listrik dan perubahannya, serta tata surya.
Komentar: Baru tahu bahwa Bahasa Indonesia juga sebenarnya ilmu biologi dan fisika sekaligus astronomi.

Kompetensi Dasar untuk Mata Pelajaran Matematika Tingkat SMAKelas XII Bidang Kalkulus:
2.6 Memiliki motivasi internal mempelajari integral tentu dengan merasakan kebermanfaatan konsep dan aturan integral tentu dalam memecahkan masalah nyata terkait luas daerah, volume benda putas dan panjang kurva."
2.7 Menunjukkan rasa percaya diri dan memiliki sifat konsisten dalam menerapkan konsep dan sifat-sifat integral parsial dalam menyelesaikan masalah
Komentar: Andaikan saya diajarkan kalkulus agar memiliki percaya diri dan konsisten? Mungkin yang saya perlukan motivasi untuk belajar matematika terlebih dahulu...

Kompetensi Dasar untuk Mata Pelajaran Matematika Tingkat SMA Kelas X Bidang Aljabar:
2.1. Menunjukkan sikap senang dan percaya diri dalam menerapkan konsep dan sifat-sifat fungsi eksponensial dan logaritma dalam menyelesaikan permasalahan nyata
2.3 Memiliki sikap toleran terhadap proses pemecahan masalah yang berbeda dan kreatif sebagai terapan berbagai konsep dan aturan dalam sistem pertidaksamaan kuadrat dua variabel untuk memecahkan masalah nyata
Bidang Trigonometri:
2.6 Menunjukkan sikap kritis, jujur dan bekerja sama dalam menganalisis dan memecahkan masalah terkait persamaan trigonometri sederhana.
Komentar: Mudah-mudahan anak-anak Indonesia jadi tidak takut lagi belajar matematika aljabar seperti saya dulu...

Kompetensi Dasar untuk Mata Pelajaran Ekonomi/Akuntansi Tingkat SMA Kelas XII:
1.1 Mengamalkan ajaran agama dalam melakukan pencatatan dan perhitungan akuntansi
1.2 Menghargai ajaran agama dalam melakukan kerja sama dan perdagangan internasional
Komentar: Kelak Indonesia akan memiliki akuntan dan pakar perdagangan internasional yang religius...

Kompetensi Dasar untuk Mata Pelajaran Kimia Tingkat SMA Kelas X:
1.1 Menyadari keteraturan konfigurasi elektron dalam atom sebagai anugerah Tuhan
2.1 Berperilaku disiplin dengan meniru elektron yang selalu beredar menurut lintasannya
2.2 Berpilaku peduli kepada sesama dengan mengamalkan prinsip serah terima elektron membentuk senyawa ion yang stabil dalam kehidupan sehari-hari
Komentar: Demi ahli-ahli kmia yang religius dan berakhlak mulia di masa depan...

Sebenarnya masih banyak lagi Kompetensi Dasar yang mencolok seperti di atas untuk mata pelajaran lainnya. Tapi, seperti saya sebutkan di atas, saya tidak ingin menambah rumit mimpi-mimpi dari Kurikulum 2013 ini. Kalau saya sendiri pusing membaca Kompetensi Dasar ini, entah apa yang terjadi dengan anak-anak saya yang harus bersekolah dan menelan semua kemampuan tersebut...


Copyright © Dewa Wisana. All rights reserved

Tuesday, May 07, 2013

e-KTP tidak boleh difotokopi?

Ada hal menarik yang baru-baru ini muncul tentang e-KTP. Hal tersebut terkait diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri  No. 471.13/1826/SJ Tanggal 11 April 2013. Di salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa:
"...e-KTP tidak diperkenankan untuk di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap" 
Ketentuan tersebut menarik karena memunculkan kelucuan. Mengapa kartu tanda identitas tidak boleh dibuatkan salinan (copy)-nya? Apa istimewanya chip yang ditanam di kartu tersebut sehingga sangat sensitif dengan mesin foto copy? Apakah e-KTP hanya satu-satunya kartu yang menggunakan chip sejenis?

Saya membayangkan bahwa kartu kredit juga menggunakan chip yang sejenis. Dan saya yakin, chip dalam kartu kredit tidaklah kalah canggih dan sensitifnya dibanding chip yang tertanam di e-KTP. Chip di dalam kartu kredit menyimpan informasi-informasi yang penting dan vital bagi transaksi keuangan. Bank penerbit kartu kredit pasti menggunakan chip yang canggih dan aman bagi setiap kartu kredit yang diterbitkannya. Meskipun demikian, saya tidak ingat bahwa pihak bank penerbit kartu kredit atau kartu ATM yang menggunakan chip memberikan peringatan agar jangan memfotocopy kartu kredit. Jadi, secanggih apa pun e-KTP ketentuan tentang larangan foto copy tersebut cenderung aneh kalau tidak mau dibilang mengada-ada.

Alasan yang masih masuk akal adalah agar e-KTP digunakan secara digital dan mengurangi kebutuhan dokumen berbasis kertas. Alasan ini muncul di ketentuan lain yang menyatakan:
"Instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader..."
dan
"Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi"
Dari ketentuan tersebut, dapat diduga bahwa e-KTP diharapkan menjadi media identifikasi yang lebih cepat dan mudah. Namun, sedianya e-KTP juga masih bisa digunakan sebagai media identifikasi informasi warga negara di luar unit kerja/badan usaha pelayanan masyarakat lainnya. Misal, sekolah atau supermarket atau pusat perdagangan lain atau jasa penjualan kecil menengah, dan sebagainya. Mereka kadang masih memerlukan KTP (fotocopy-nya) sebagai persyaratan identifikasi permohonan keanggotaan atau lain sebagainya. Intinya, seharusnya e-KTP tidak hanya dibatasi penggunaannya untuk hal-hal yang terkait dengan pelayanan pemerintah tetapi juga diluar itu. Dan, tidak praktis serta terlalu mahal jika e-KTP harus tergantung pada card reader.

Terakhir, Kementerian Dalam Negeri menganjurkan agar memfotocopy e-KTP cukup sekali saja dan menggunakannya untuk memfotokopi berikutnya. Tidakkah itu anjuran yang 'bodoh'? Siapa yang tahu berapa salinan KTP yang kita perlukan di masa depan? Tidakkah mereka tahu bahwa kualitas fotokopi tidaklah bertahan lama...


Copyright © Dewa Wisana. All rights reserved

Thursday, December 13, 2012

jam pelajaran

"Curriculum is more a process than a product. It should be emphasized at school level"
Slide 7, Bahan Uji Publik Kurikulum Baru 2013

Di posting sebelumnya, saya membahas sejarah perkembangan kurikulum pendidikan di Indonesia seperti disampaikan dalam Uji Publik Kurikulum Baru 2013. Di situ saya menekankan perihal seringnya kurikulum pendidikan di Indonesia berubah/diganti dan potensi masalah yang muncul akibat pergantian kurikulum yang periodik (atau musiman?). Sekarang mari kita coba lihat lagi persoalan lain di dalam kurikulum baru 2013.

Kita mulai dengan penggalan berita yang berjudul "Kurikulum 2013: Waktu Sekolah SD Tambah 10 Jam" di Harian Tempo Online. Penggalan berita yang menarik adalah sebagai berikut:
Siswa SD nanti belajar di sekolahnya kurang lebih 36 jam per pekan. Bertambah sepuluh jam dari saat ini yang hanya 26 jam per pekan. Siswa SMP yang selama ini belajar 32 jam di sekolah kini belajar 38 jam per pekan. Adapun siswa SMA relatif sama dan tak ada perubahan signifikan.
Selain itu, terkait jumlah mata ajar yang termaktub dalam kurikulum baru tersebut disebutkan,
Berdasarkan kurikulum baru, siswa SMP akan mendapatkan sepuluh mata pelajaran dari semula 12 mata pelajaran. Mata pelajaran muatan lokal dan pengembangan diri akan melebur dalam seni budaya dan prakarya. 
Adapun siswa SD yang semua mendapatkan 10 mata pelajaran berkurang menjadi enam mata pelajaran, yakni matematika, bahasa Indonesia, pendidikan agama, pendidikan jasmanai dan kesehatan, pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, dan kesenian. IPA dan IPS menjadi tematik di pelajaran lainnya.
Menurut saya, penambahan jam pelajaran ini merupakan masalah mendasar dan paling serius yang muncul dari Kurikulum baru ini. Di dalam pengantar Uji Publik Kurikulum Baru 2013 secara tidak langsung sudah diklaim dan ditegaskan bahwa penambahan jam pelajaran adalah strategi yang akan dipilih. Tetapi apa alasan dan implikasi penambahan jam pelajaran bagi peserta didik, para guru dan sistem pendidikan secara luas tidaklah dibahas secara memadai.

Di pengantar tersebut disebutkan beberapa alasan pengembangan kurikulum 2013, yaitu antara lain:

  1. Kecenderungan banyak negara menambah jam pelajaran, misal: Amerika Serikat dan Korea Selatan
  2. Perbandingan dengan negara-negara lain menunjukkan jam pelajaran di Indonesia relatif lebih singkat
  3. Walaupun pembelajaran di Finlandia relatif singkat, tetapi didukung dengan pembelajaran tutorial

Tetapi, ironisnya, ketiga alasan tersebut tidak tepat untuk dijadikan dasar memutuskan bahwa jam pelajaran di Indonesia kurang sehingga harus ditambah. Berikut argumen saya.

Alasan pertama dan ketiga sebenarnya saling terkait dan penting untuk diperhatikan. Di kurikulum baru 2013, tidak ada kajian secara ilmiah tentang mengapa Amerika Serikat dan Korea Selatan menambah jam pelajaran. Padahal, jika Indonesia ingin meniru strategi penambahan jam pelajaran, seharusnya Indonesia juga mengerti apa latar belakang pemilihan strategi tersebut sekaligus mengerti apa syarat, kondisi dan tantangan dari pemilihan strategi tersebut. Jika dikaitkan dengan pengalaman Finlandia seperti disebut dalam alasan ketiga, sebenarnya yang perlu dikaji lebih lanjut adalah bukan berapa lama (jam) para peserta didik dan para guru harus menghabiskan waktu di sekolah. Melainkan, dari setiap jam aktivitas di sekolah para peserta didik dan para guru harus melakukan apa saja agar proses belajar mengajar bisa efektif. Dengan kata lain, yang perlu dirumuskan adalah alternatif-alternatif proses belajar mengajar yang sesuai dengan setiap tingkatan pendidikan bukan sekedar menambah jam pelajaran dan atau jenis mata pelajaran.

Alasan kedua yang mungkin lebih sulit dipahami dan cacat argumen. Jika memang jam pelajaran di Indonesia relatif lebih singkat, apakah bisa dipastikan berapa jam pelajaran yang ideal/tepat yang harus dijalani para peserta didik (dan guru) di Indonesia? Sebuah studi yang dilakukan oleh Dr. Daniel Suryadarma menunjukkan bahwa sesungguhnya rata-rata jam pelajaran di Indonesia relatif lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain. Grafik dibawah menunjukkan fenomena tersebut, dengan mengambil contoh jam pelajaran matematika dibandingkan dengan Malaysia, Singapura dan Thailand.

Sumber: The Quality of Education in Indonesia

Studi dari Dr. Suryadarma tersebut membuktikan bahwa alasan jam pelajaran di Indonesia terlalu singkat tidaklah sahih dan cenderung dipaksakan. Studi tersebut juga menunjukkan bahwa masalahnya bukanlah pada berapa lama para peserta didik harus belajar dan menghabiskan waktu di sekolah melainkan kualitas setiap jam yang mereka jalani di sekolah. Ini membuktikan bahwa para perancang dan pengusul kurikulum baru 2013 ini sangat sempit pikiran dalam memandang proses belajar hanya dari jumlah jam pelajaran dan jumlah mata pelajaran.

Tidak bisa dipungkiri bahwa cara pandang dan perhatian kita terhadap strategi pendidikan harus mulai diubah dari aspek kuantitas ke aspek kualitas. Jika Kementerian Pendidikan meyakini bahwa menambah jam pelajaran dan mata pelajaran (aspek kuantitas) akan mampu meningkatkan capaian pendidikan di Indonesia, maka ini adalah keyakinan yang salah. Jika keyakinan ini yang dianut, maka fatal sekali bagi dunia pendidikan di Indonesia. Banyak pendapat para ahli menyebutkan bahwa beban pelajaran dan jam sekolah yang panjang memiliki dampak negatif pada siswa. Selain itu, dari sekian banyak perubahan kurikulum pendidikan di Indonesia hampir semuanya berkutat pada perubahan-perubahan yang bersifat kuantitas dibandingkan kualitas di dalam proses belajar mengajar.

Bahan Uji Publik Pengembangan Kurikulum 2013 ini menunjukkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih hidup dalam paradigma yang sempit dan tidak progresif. Hal ini patut disayangkan dan disesali. Saya agak pesimis bahwa konten Pengembangan Kurikulum 2013 ini akan berhasil membawa perubahan berarti yang penting bagi dunia pendidikan di Indonesia. Pengembangan Kurikulum 2013 ini tampak seperti proyek pendidikan semata; sama sekali tidak ada unsur pengembangan pendidikan bagi generasi masa depan Indonesia. Kurikulum 2013 ini akan berakhir seperti kurikulum-kurikulum sebelumnya, dianggap tidak memadai lalu diubah dan dibongkar pasang di sana sini. Dan mungkin, para pelajar di Indonesia kelak harus menginap di sekolah karena jam pelajarannya selalu dianggap kurang. Saya prihatin dengan apa yang sudah dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap para pelajar dan para guru di Indonesia.  

Kerap kita memerlukan sesuatu yang kuno dan tua untuk kita terus pelajari; kadang kita juga memerlukan sesuatu yang baru. Namun, kita tidak memerlukan sesuatu yang rusak. Kurikulum 2013 ini adalah salah satu contoh sesuatu yang rusak sejak dari awal idenya. Dan Indonesia sangat tidak membutuhkan itu.


Copyright © Dewa Wisana. All rights reserved

Wednesday, December 05, 2012

perkembangan kurikulum


Gambar di atas saya dapatkan dari Bahan Uji Coba Publik Kurikulum 2013 yang saat ini sedang diperkenalkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Jika Anda tertarik untuk mempelajari detil kurikulum 'baru' tersebut, bisa ikut serta memberikan pendapat dan masukan. Saat ini saya masih mempelajari dan membaca detil kurikulum tersebut secara lebih komprehensif. Namun, berdasarkan Pengantar yang diuraikan dalam materi tersebut, kesan pertama saya adalah kurikulum ini tidak jelas dan sangat memberatkan tidak hanya para siswa namun juga para guru. Saya akan segera bahas hal tersebut di kesempatan berikutnya.

Sekarang, saya hanya ingin menelaah secara sederhana tentang perkembangan kurikulum di Indonesia. Seperti terlihat pada slide nomor 4 di atas, selama kurun waktu 66 tahun (1947-2013) telah terjadi pergantian kurikulum sebanyak 11 kali (termasuk yang saat ini sedang diujicobakan). Apa yang bisa kita lihat dari perkembangan tersebut? Sederhana saja. Di Indonesia kurikulum berubah (diubah) setiap (rata-rata) 6 (enam) tahun sekali. Jika kita hitung rata-rata tahun antar perubahan kurikulum tersebut, kita bisa dapat angka rata-rata 6.6 tahun atau hampir 7 tahun sekali.

Angka 6 tahun bisa dianalogikan sebagai lamanya tahun bersekolah untuk tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) plus atas (SMA). Artinya, Kementerian Pendidikan (dan Kebudayaan) hampir selalu merubah kurikulum setiap satu kohor (generasi) SD atau SMP+SMA. Apakah ini suatu masalah? Mungkin tidak jika kita hanya memperhatikan satu generasi saja. Tapi, menurut saya, ada masalah yang pelik ketika setiap kohor enam tahunan, setiap siswa (dan para guru) harus menghadapi perubahan kurikulum. Sederhananya, seorang siswa selama masa sekolahnya jika mengikuti wajib belajar 9 tahun plus SMA (jika mampu melanjutkan ke SMA) pasti akan mengalami minimal 2 kali pergantian kurikulum. Ini sungguh tidak sehat bagi si siswa pun guru karena setiap perubahan kurikulum lebih banyak berdampak pada proses belajar yang terus berubah. Padahal, proses belajar sendiri adalah sebuah proses yang membutuhkan kejelasan dan ketenangan. Jika perubahan kurikulum ini hampir pasti selalu dialami oleh setiap generasi siswa dan guru di Indonesia maka yang akan pasti kita lihat adalah proses adaptasi secara terus menerus yang dilakukan oleh para siswa dan guru tersebut - bukan proses belajar.

Selain konsekuensi proses adaptasi versus proses belajar, perubahan kurikulum yang terlalu sering juga berdampak pada ketidakjelasan biaya yang dihadapi oleh para orang tua dan juga pemerintah serta strategi investasi yang tidak efektif. Setiap perubahan kurikulum pasti membutuhkan biaya baru untuk mengubah buku dan materi ajar lainnya. Belum lagi jika kurikulum yang mewajibkan sarana pendidikan lain yang bersifat investasi fisik seperti perpustakaan, laboratorium, sarana praktek dan sebagainya. Jika kurikulum berubah setiap 6 tahun, berarti selama periode tersebut diperlukan modal investasi yang dibelanjakan selama satu periode kurikulum. Kemudian, di periode kurikulum baru berikutnya dibutuhkan lagi modal investasi baru untuk kurikulum berikutnya. Orang tua harus dihadapkan pada fakta bahwa setiap kurikulum baru mereka harus membeli buku, lembar kerja dan materi ajar baru. Tidakkah ini pemborosan?

Terakhir, perubahan kurikulum yang relatif sering seperti ini, sebenarnya mengindikasikan ketidakjelasan visi dan misi pendidikan di Indonesia. Apa yang dilakukan kementerian ini jauh lebih buruk dari strategi pabrik atau industri yang terus mencoba memperbaharui teknik produksi atas suatu produk barang atau jasa. Industri saja membutuhkan belasan tahun untuk 'belajar' (riset dan pengembangan atau R&D) sampai akhirnya mampu menghasilkan produk baru serta menemukan proses produksi yang lebih baik. Lalu, mengapa dalam hal mendidik dan mencetak mutu modal manusia (human capital) proses perubahan harus dilakukan dalam waktu yang relatif singkat? Selain itu, di manakah kajian serta evaluasi atas pencapaian dari setiap kurikulum lama/baru yang pernah digunakan di Indonesia? Jangan-jangan, sebenarnya jika Indonesia tidak mengganti kurikulum selama, sebut saja 17 tahun (seperti periode 1947-1964) tidak akan berdampak buruk bagi dunia pendidikan Indonesia.

Friday, April 20, 2012

finger print di mana-mana

Beberapa waktu lalu, saya pernah membahas tentang e-KTP yang sedang digencarkan di Indonesia. Kritik utama saya waktu itu ada dua hal: pertama, waktu pembuatan yang tidak pasti; dan kedua, keberlanjutan e-KTP tersebut mengingat sejarah menunjukkan Indonesia sudah sering mengganti-ganti jenis KTP. Kritik pertama terjawab dengan lamanya proses pembuatan e-KTP karena masih sentralistis (dibuat di pusat), sedangkan kritik kedua kita masih harus menunggu kritik pertama agar tuntas terjawab.

Saat ini yang menarik adalah fakta baru bahwa bukan Indonesia namanya jika tidak ada kartu identitas 'tandingan'. Bagi Anda yang pernah mengurus pembuatan paspor, pasti tahu apa saja dokumen-dokumen yang harus dilampirkan: KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Ijazah, dan sebagainya. Tidakkah ada yang bertanya mengapa KTP dan KK harus dilampirkan? Tidakkah keduanya saling mengganti: kalau mau buat KTP harus ada KK dan keduanya diterbitkan oleh institusi yang sama. Sekarang bandingkan fungsi KTP dan SIM. Keduanya secara umum sudah berfungsi saling menggantikan. Jika lupa bawa KTP, boleh menggunakan SIM sebagai kartu identifikasi. Dan keduanya diterbitkan oleh institusi yang berbeda. Itu bagus, tapi belum praktis!

Sekarang akan bertambah lagi kartu identitas 'tandingan' di Indonesia. Namanya INAFIS alias Indonesia Automatic Finger Print Identification Center dan kartu ini diterbitkan oleh lembaga yang menerbitkan SIM. Jika program (atau proyek ya?) e-KTP sendiri belum rampung pun belum jelas kualitasnya seperti apa, lalu dimana bedanya si INAFIS ini dengan e-KTP. Jika dari judul kartunya, aspek pentingya adalah sidik jari. Tapi, e-KTP juga - konon - menyimpan data finger print biometric sebagai satu unique identification personal. Mungkin bedanya di kata 'biometric'... tapi intinya sama, keduanya mengandalkan cetakan unik yang ada dijemari setiap orang Indonesia.

Sebelum lanjut ke soal INAFIS, coba kita buka dompet tempat kita menyimpan berbagai kartu dan lihat apa saja yang tersimpan di dalamnya. Di dompet saya ada beberapa kartu: KTP (Anda mungkin punya lebih dari satu), SIM (ada A untuk mobil dan C untuk motor; mungkin Anda punya B untuk yang sering nyupir bus), Kartu Debit/Kredit (satu saja cukup, Anda mungkin punya lebih dari satu), Kartu Asuransi (ada dua: asuransi jiwa/kesehatan dan asuransi kendaraan), Kartu Mahasiswa, dan beberapa lembar kartu nama kolega. Saya yakin tiga atau empat kartu pertama pasti ada di dompet Anda. Ketiganya terutama pasti memuat satu identifikasi yang nyaris unik: foto dan/atau tanda tangan. Jika Anda kelak punya e-KTP (dan/atau INAFIS) maka akan ada dua kartu yang punya sidik jari. Selain itu, akan ada dua kartu yang menggunakan chip, e-KTP dan kartu debit/kredit. Oh iya, kartu mahasiswa sekarang juga sudah pakai chip, tapi jangan dihitung dulu karena tidak terlalu banyak berguna di luar sekolahan. Jika kelak semua penerbit kartu identitas latah ikut menggunakan sidik jari, Anda pasti mulai berpikir "Wah, hebat betul! Canggih semua!" Benarkah demikian?
Saya mencoba membayangkan apa yang ada dipikiran para penggemar sidik jari. Saya tahu bahwa sidik jari atau finger print manusia ada di mana-mana dan tersebar tanpa disadari. Dari hasil nonton film favorit saya: CSI, saya juga bisa membayangkan betapa pentingnya sidik jari bagi pengusutan dan pengungkapan tindak kejahatan. Saya juga bisa membayangkan keunikan sidik jari sebagai media identifikasi yang sulit dipalsukan. Patut diingat bahwa sidik jari mungkin sulit dipalsu, tapi kartu yang menyimpannya masih mungkin dipalsu, bukan? Terlepas dari itu, saya tidak bisa membayangkan apa yang terjadi jika di dompet saya tersimpan dua sampai lima kartu identitas yang semuanya merekam sidik jari. Untuk apa banyak kartu identitas dan banyak orang yang merekam sidik jari kita? Apa manfaatnya buat kita sebagai pengguna jasa? Menurut saya, ini bisa menimbulkan masalah kerahasiaan individu. Saya belum bisa memastikan apa masalah yang akan muncul, tapi jika keamanan informasi ini tidak jelas sampai sekarang maka saya pikir kita perlu  khawatir di aspek ini. 

Sekarang tentang INAFIS. Ada dua pertanyaan sederhana yang muncul. Mengapa Polri harus menerbitkan kartu INAFIS, padahal fungsi dasarnya sudah dicakup oleh e-KTP? Jika pun Polri masih perlu merekam sidik jari bagi kepentingan kepolisian, mengapa tidak disertakan dengan SIM? SIM sudah banyak digunakan masyarakat dan juga bisa berfungsi sebagai identitas. Ini lebih sesuai dengan semangat 'saling melengkapi' antar instansi dan antar kartu identitas yang diterbitkan. Selain itu, dari sisi para pengguna, penerbitan INAFIS ini semakin menambah sesak dompet dengan berbagai kartu identitas yang diterbitkan oleh berbagai institusi di Indonesia. Jika ide besarnya adalah memanfaatkan teknologi untuk kemudahan hidup, mengapa kita masih berkutat dengan berbagai macam kartu identitas? Atau, pertanyaan yang mungkin lebih mudah dijawab adalah kartu identitas apa lagi yang akan menggunakan sidik jari dan siapa yang menerbitkan? 

Sepertinya saya perlu mencari dompet baru segera... 

Thursday, April 05, 2012

siasat pertama sudah berlaku plus tentang solar

Di posting sebelumnya, saya membahas masalah ketika menentukan batasan kaya dan mewah dengan ukuran jenis mobil yang dikaitkan dengan perilaku konsumsi BBM bersubsidi dan non-subsidi (pertamax). Di posting tersebut, saya menyebutkan satu siasat dari para pengguna mobil yang seharusnya mengkonsumsi pertamax yaitu pemilik mobil dan motor mewah akan menjual kendaraan mereka lalu menggantinya dengan kendaraan yang tidak dikategorisasi mewah dan tetap mengkonsumsi BBM bersubsidi.

Sehari setelah posting tersebut, ada berita yang tajuknya berbunyi "Pertamax Mahal, Banyak Orang Kaya Jual Mobil Mewah". Ada dua kutipan berita yang menarik jika dibandingkan/dipertentangkan tapi mengarah pada persoalan yang sama. Kutipan pertama berbunyi:
"Bila sebelumnya banyak berita yang menyebutkan bahwa banyak mobil mewah yang memaksakan diri meminum bensin beroktan 88, di pasar mobil bekas, para orang kaya itu beramai-ramai melepas mobil mewahnya karena tidak mau meminum premium."
Kutipan kedua berbunyi:
"Di lain sisi, bila mobil mewah kini sedang banyak dilepas si pemilik, mobil bermesin diesel beda lagi. Mobil jenis ini kini menjadi barang buruan banyak orang. Konsumen yang ingin membeli mobil bekas kini berpikir ulang untuk membeli mobil bermesin bensin. Akibatnya, mobil bermesin diesel kini jadi buruan."
Beberapa hal yang patut diperhatikan dari kedua kutipan menarik tersebut. Pertama, memang masih lebih menarik dan mudah untuk mengklaim mobil mewah pasti dimiliki oleh orang kaya dan mereka tidak sepatutnya mengkonsumsi BBM bersubsidi. Meskipun klaim tersebut benar secara etika dan moral, namun si pemilik mobil mewah masih memiliki strategi rasional yang tidak mungkin dihalangi: jual mobil mewah dan ganti dengan mobil yang bukan mewah. Itu sudah terjadi di kutipan berita pertama.

Kedua, semangat pembatasan konsumsi BBM bersubsidi dengan cara menghalangi orang kaya (batasannya dari kepemilikan mobil dengan kategori mesin tertentu) untuk mengkonsumsi BBM subsidi tidak akan efektif karena kelompok kaya dan menengah pasti punya alternatif strategi lain. Yang ironis adalah alternatif strategi tersebut pasti akan selalu menyinggung subsidi yang diklaim bukan hak mereka. Contohnya adalah strategi mengganti mobil mewah ke mobil yang bukan mewah agar tetap bisa membeli BBM bersubsidi. Dan satu lagi, mengganti mobil baik mewah atau bukan mewah ke mobil diesel - beralih ke jenis BBM bersubsidi lain yaitu solar.

Ketiga, jika kita masih ingin tetap pada klaim dan semangat untuk menghalangi orang kaya mengkonsumsi BBM bersubsidi termasuk solar, berarti kita juga perlu mendefinisikan apakah jenis mobil bermesin diesel (kecuali truk dan mobil niaga) termasuk mobil mewah atau bukan. Akan sangat menarik jika ada tuntutan agar mobil diesel juga dianggap mobil mewah dan dilarang mengkonsumsi solar.

Tuesday, April 03, 2012

menentukan batas kemewahan & kekayaan

Setelah BBM tidak jadi naik, banyak pihak sekarang berlomba-lomba membuat indikator kemewahan sebagai dasar untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi. Di socnet seperti twitter dan Facebook, mulai ditampilkan foto-foto berbagai mobil yang dikategorisasi mewah tapi tertangkap gambar sedang mengisi bensin yang disubsidi. Selain itu para politisi oportunis juga mulai ikut serta ingin mempermalukan para pengguna mobil yang dikategorisasi mewah. Ide besar dari perlombaan ini adalah "kelompok masyarakat kaya seharusnya malu menikmati subsidi, tapi karena tidak ada aturan hukumnya maka mari dipermalukan jika menggunakan BBM bersubsidi". Pertanyaan saya adalah apa batasan mewah atau kaya dalam hal konsumsi BBM?

Beberapa orang mengusulkan bahwa mobil yang baru berusia kurang dari lima tahun dan memiliki kapasitas mesin 1500cc ke atas dapat dikategorisasi mewah (berarti penggunanya dari kelompok kaya) dan harus menggunakan pertamax - BBM non-subsidi. Ada lagi yang mengusulkan jenis dan merek mobil-mobil tertentu, misalnya mobil impor, termasuk kendaraan yang harus menggunakan pertamax. Apakah semua indikator tersebut tepat untuk menentukan batas kemewahan dan kekayaan? Mungkin tepat, bagi mereka yang tidak memiliki mobil dengan mesin 1500cc ke atas. Tapi jadi tidak logis karena batasannya bisa sangat absurd dan mudah disiasati oleh para pemilik mobil mewah. Sebentar lagi akan saya bahas hal ini.

Di sisi lain, bagaimana dengan pengguna sepeda motor? Ada yang berpendapat bahwa pengguna sepeda motor termasuk kelompok "bukan kaya" (apakah mereka miskin, kriterianya perlu dibahas di forum berikutnya). Bagaimana dengan para pemilik sepeda motor 'besar'? Karakteristik sepeda motor 'besar' - kalau boleh saya usulkan - adalah sepeda motor dengan kapasitas mesin 120cc ke atas. Ada banyak jenis sepeda motor yang 'besar' dan mereka termasuk kendaraan yang menkonsumsi bensin cukup banyak karena kapasitas tangki bensin yang memang besar. Sepeda motor jenis ini biasanya dimiliki orang-orang yang relatif mampu dan dimiliki setelah mereka memiliki mobil. Bicara konsumsi bensin, sepeda motor jenis 'bebek automatic' juga mengkonsumsi bensin (bersubsidi) yang tidak sedikit, malah cenderung boros. Jika semangat awalnya adalah penghematan dan keadilan (yang mampu harus membayar yang lebih mahal, kira-kira begitu), maka pengguna sepeda motor jenis tertentu: motor berkapasitas mesin besar atau boros bensin seperti 'bebek matic' seharusnya mengkonsumsi pertamax untuk motor mereka atau dipermalukan. Artinya, semua jenis kendaraan harus ada kategorisasi apakah mewah atau tidak dan bisa dikenakan 'paksaan' untuk mengkonsumsi pertamax.

Sekarang mari kita anggap kategorisasi tersebut benar dan kemudian dijalankan. Apa siasat yang kira-kira akan dilakukan para pemilik mobil dan motor 'mewah' (berdasarkan definisi di atas)? Ada dua kemungkinan siasat:
  1. Pemilik mobil dan motor mewah akan menjual kendaraan mereka lalu menggantinya dengan kendaraan yang tidak dikategorisasi mewah dan tetap mengkonsumsi BBM bersubsidi;
  2. Pemilik mobil dan motor mewah akan membeli tambahan kendaraan yang termasuk tidak mewah, lalu mengisinya dengan BBM bersubsidi untuk kemudian dipindahkan ke kendaraan mereka yang mewah.
Kedua siasat tersebut tetap berujung pada hasil akhir yang sama: tingkat konsumsi BBM bersubsidi tidak berkurang alias tidak terjadi penghematan. Selain itu, di tengah masyarakat akan timbul gejolak dan diskriminasi secara sosial. Akan mencul stigma dan pelabelan yang bisa menimbulkan pergesekan akibat indikator kaya-miskin yang dilihat dari kepemilikan kendaraan.

Terakhir, kita mungkin tergoda untuk menggunakan argumen etika dan moralitas tentang bagaimana seharusnya kita mengkonsumsi BBM bersubsidi. Tapi pada saat bersamaan, sangat sulit mengukur etika dan moral. Jika seorang pemuka agama saja masih bisa berbuat kriminal, mengapa orang biasa tidak boleh mengesampingkan etika dan moralnya saat ingin menghemat pengeluaran - betapa pun kayanya mereka? Artinya, selama masih ada perbedaan harga BBM yang mencolok di pasar, kita sulit memaksa dan menghukum atau menghakimi mereka yang membeli BBM murah. 

Singkat kata, penentuan batas kemewahan dan kekayaan sebagai dasar pembatasan dan penghematan BBM bersubsidi tidaklah efektif malahan bisa menimbulkan masalah sosial. Jika ingin melindungi kelompok miskin, lebih baik mari fokus menentukan siapa saja mereka dan subsidi langsung kita berikan ke mereka. Itu kalau kita memang betul-betul peduli secara etika dan moral dengan kelompok miskin.

Tuesday, February 14, 2012

1,2 juta artikel ilmiah

Seorang teman menulis status di dinding Facebooknya sebagai berikut:
Hasil hitungan kasar dari data SUSENAS 2010 yg dibobot: Jumlah mahasiswa D4/S1 tingkat 4 (termasuk yang sudah 5 tahun/lebih belum lulus) sekitar 1,15 juta dan mahasiswa tahun terakhir S2/S3 sekitar 50 ribu. Maka dalam 1 tahun saja akan ada 1,2 juta artikel yang harus dipublikasi atau 1 juta kalau 20% mahasiswa tsb mundur lulusnya (panik mikirin nulis jurnal). Sementara itu, sejak dulu kala sampai sekarang diperkirakan ada 50 juta artikel (Arif Jinha) yang pernah dipublikasi. Dengan demikian, hanya dibutuhkan kurang dari 50 tahun bagi Indonesia untuk menyamai rekor publikasi seluruh dunia :)
Status tersebut bisa digunakan untuk menanggapi 'perintah' Departemen Pendidikan dan Kebudayaan khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) yang mewajibkan setiap mahasiswa S1, S2 dan S3 yang akan lulus untuk menerbitkan artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal ilmiah. Kebijakan tersebut juga didukung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, padahal banyak pihak yang menentang dan mengkritik kebijakan tersebut sebagai 'masalah'. Bahkan seorang Frans Magnis-Suseno pun harus menyampaikan kritik dan kecamannya terhadap kebijakan tersebut.

Prof. Magnis-Suseno sudah menguraikan apa saja permasalahan sederhana yang muncul dari kebijakan tersebut dan status teman yang tertera sebelumnya semakin memperkuat kekhawatiran yang disampaikan oleh Prof. Magnis-Suseno. Namun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tetap bersikukuh 'memaksakan' kebijakan tersebut. Apa lacur? Jelas sekali bahwa Mendikbud tidak akan menarik keputusannya. Malu rasanya bagi seorang pejabat untuk menelan ludahnya sendiri, betapa pun banyak 'harga' yang harus dibayar (masalahnya bukan beliau yang membayar 'harga' tersebut!).

Sekarang saya memilih untuk membayangkan apa yang terjadi 25-50 tahun ke depan, mengacu pada pernyataan status di atas. Siapakah kira-kira yang akan membaca lebih dari 1,2 juta artikel setahun di Indonesia atau di seluruh dunia? Jika ada 52 minggu dalam setahun, berarti terdapat tidak kurang dari 19.230 artikel per minggu (1juta artikel dibagi 52 minggu) yang perlu dibaca di Indonesia. Mohon dicatat, saya tulis 'perlu' bukan 'harus' karena saya ragu seorang profesor sekalipun sanggup membaca 1.000 jurnal ilmiah per minggunya. Lalu, mau dikemanakan 1,2 juta artikel per tahun tersebut? Berhenti sebagai tumpukan file di server publikasi jurnal ilmiah online? Atau, menumpuk di gudang penerbitan sambil menunggu pembeli (bukan pembaca ya) jurnal tersebut?

Atau bisakah kita daur ulang kertas-kertas untuk menerbitkan artikel-artikel ilmiah tersebut menjadi kertas toilet? Itu bisa jadi potensi ekspor yang besar dari Indonesia...
*miris
Enhanced by Zemanta

Monday, January 23, 2012

Ayo nge-gosip?

Apa manfaat nge-gosip? Istrinda menjawab berdasarkan sebuah buku yang dibacanya, "Gosip seringkali merupakan cara terbaik untuk mengerti proses politik di Indonesia".

Selain itu, penelitian yang dilakukan oleh sebuah tim peneliti dari UC Berkeley menjawab bahwa, "menyebarluaskan rumor [bergosip] dapat memberikan dampak positif dalam bentuk mengawasi perilaku buruk, mencegah eksploitasi dan menekan tingkat stres. ... [gosip] memainkan peranan penting dalam menjaga ketertiban sosial"

Jadi, ada gosip apa hari ini?

Tuesday, January 10, 2012

mobnas perlu mempelajari Tata Nano

Mobil Nasional (Mobnas) Esemka saat ini sedang gandrung dibicarakan dan didukung oleh berbagai kalangan di Indonesia. Bagi saya pribadi, hal tersebut merupakan sebuah kebanggaan dan kagum atas capaian yang dibuat oleh siswa-siswa SMK 2 Surakarta. Mobnas Esemka selain membanggakan juga memicu semangat lama untuk membangkitkan industri mobil nasional. Namun, trend yang muncul saat ini lebih ke arah politisasi dan euforia 'nasionalisme' semata.

Mungkin sudah ada yang iseng menelusuri dan membaca sejarah pendek tentang Mobnas. Dari penelusuran di Google, sudah ada sedikitnya 8 mobil nasional yang pernah atau masih ada di Indonesia (ada yang klaim 12 mobil nasional). Dua mobnas favorit saya yang masih 'eksis' yaitu GEA dan Inobus. Keduanya buatan PT INKA, Madiun. GEA adalah mobil jenis city car, sedangkan Inobus merupakan bus yang sudah banyak digunakan khususnya oleh PT Transjakarta untuk melengkapi armada busway. 

 Courtesy image by mobnasgea.blogspot.com

Courtesy image by www.inka.co.id

Jika ternyata Indonesia sudah memiliki beberapa mobnas, bahkan beberapa diantaranya sudah digunakan secara luas, mengapa mobnas Esemka mendapat perhatian yang lebih? Saya tidak ingin menjawab pertanyaan tersebut. Melainkan saya ingin agar kita coba mendukung mobnas Esemka dan mobnas-mobnas lain agar mampu ikut serta dalam pasar otomotif nasional dan memajukan industri otomotif Indonesia.
Bagi saya, ada satu hal yang mengganjal soal definisi Mobil Nasional. Apakah mereknya harus nasional? Apakah produksinya harus nasional? Apakah komponennya harus nasional? Apakah semuanya: merek, produksi, komponen harus nasional? [kalau ingin lebih rumit lagi, apa cakupan dan batasan 'nasional'?]. Saya pikir ini perlu diperhatikan lebih dulu agar tidak terjebak pada euforia 'nasionalisme' yang hanya membuat kita terpental ketika berhadapan dengan realitas. 

Mengapa saya katakan 'realitas'? Karena faktanya industri otomotif merupakan sebuah industri yang tidak mudah dikembangkan dan memerlukan berbagai aspek penting untuk terus tumbuh. Industri otomotif tidak hanya memerlukan investasi besar, kemampuan produksi dan rekayasa teknik, melainkan juga kebutuhan identifikasi konsumen serta standard pelayanan purna jual yang memadai. Produk-produk otomotif dituntut tidak hanya murah namun mampu memberikan berbagai hal yang diperlukan dari sebuah kendaraan seperti: kenyamanan dan keselamatan. Jika mobnas ingin memiliki kemampuan meramaikan pasar dalam jangka panjang, maka euforia politik saja tidaklah cukup. 

Jika ingin benar-benar menjadi industri otomotif yang mandiri, Mobnas perlu belajar secara khusus dari pengalaman Tata Nano dari India. Tata Nano dikenal (diklaim?) sebagai mobil termurah di dunia dan sempat mendapatkan sorotan dunia internasional saat dimuat oleh Majalah Time. Dengan dukungan penuh dari Tata Motors sebagai salah satu produsen otomotif nasional terbesar di India, banyak harapan dan kebanggaan terhadap Tata Nano. Namun, Tata Nano tidaklah serta merta sukses di pasar otomotif India. Debut pemasaran Nano banyak mengalami masalah mulai dari persaingan di tengah pasar otomotif umumnya, strategi pemasaran dan keamanan dan keselamatan produk. Harga yang murah belum cukup menjadi modal mencapai keberhasilan Nano. Mobil termurah dunia ini masih harus berjuang agar dibeli.




Banyak lagi hal-hal yang bisa kita pelajari dan perhatikan dari pengalaman-pengalaman industri otomotif dunia. Kita tidak cukup hanya berkaca dan mengacu pada industri otomotif negara lain yang sudah berhasil, seperti Proton dari Malaysia. Dengan banyaknya jenis mobnas yang sudah bisa diproduksi, mungkin ini saatnya kita mulai belajar dan melihat dari aspek kegagalan yang banyak dialami oleh industri otomotif dunia.

Terakhir, sebelum saya diteriaki "tidak nasionalis", hal yang masih mengganjal benak saya adalah kenapa harus 'mobil nasional'? Tidakkah ada produk lain yang bisa dibanggakan Indonesia kecuali mobil? Tidakkah mobil nasional hanya akan menambah panjang masalah kemacetan dan polusi yang belum ada solusinya hingga saat ini? 

Tuesday, January 03, 2012

Koreksi dan argumen atas Opini Kompas tentang Hindu dan bunuh diri

Tulisan ini ingin meminta perhatian dan tanggapan dari Editor Harian Kompas atas kesalahan yang dimuat dalam kolom opini pada tanggal 28 Desember 2011 berjudul “Membakar Diri” oleh Fidelis Regi Waton. Tulisan ini juga bisa jadi masukan dan catatan bagi penulis opini tersebut atas pernyataannya yang telah mengusik umat Hindu.

Penulis menyajikan opini dan argumen yang menarik terkait dengan aksi membakar diri yang dilakukan oleh Sondang Hutagalung di depan Istana Presiden beberapa waktu lalu. Di bagian awal tulisan, Penulis menyampaikan beberapa pengalaman aksi membakar diri sebagai cara perlawanan terhadap rezim politik tertentu di Vietnam, Ceko, Jerman Timur dan Tunisia. Penulis kemudian mengaitkan aksi membakar diri dengan bunuh diri dan memaparkan argumen-argumen bunuh diri dari sudut pandang agama. Di dalam paparan dari aspek-aspek keagamaan inilah terdapat kesalahan yang mendasar dan perlu dikoreksi.

Kesalahan serius yang dilakukan oleh penulis terdapat pada kalimat:
"Hinduisme dan Jainisme mempropagandakan bunuh diri mistis. Eksistensi individu tidak diakui dan hidup duniawi dianggap penderitaan. Kematian berarti pembebasan."
Kesalahan kalimat pertama di atas adalah karena tidak pernah ada satu kalimat pun dalam kitab suci Hindu yang secara langsung atau tidak langsung ‘mempropagandakan’ (membolehkan?) umat Hindu untuk bunuh diri. Kalimat kedua dan ketiga mengandung kesalahan yang lebih mendasar dan fatal karena mengaburkan dua konsep berbeda dalam filosofi ajaran Hindu yang tidak terkait sama sekali dengan pembolehan atau dukungan atas aksi bunuh diri.

Jika membaca atau merujuk dari pustaka-pustaka Hindu yang sahih khususnya tentang dalil hukum dalam agama Hindu, maka diuraikan bahwa eksistensi individu yang “fana” (bukan ‘tidak diakui’) sangat terkait dengan filosofi moksa. Sedangkan hidup duniawi dianggap penderitaan dan kematian berarti pembebasan terkait dengan ajaran ‘reinkarnasi’ dan ‘karma’. Ketiga filosofi dan ajaran tersebut tidak pernah digunakan sebagai dalil untuk mendukung aksi bunuh diri dan ketiganya tidak pernah digunakan sebagai ajaran yang ‘mempropagandakan’ bunuh diri – apapun jenis bunuh dirinya. Dengan kata lain, Hindu tidak pernah mendukung atau mengajarkan apalagi ‘mempropagandakan’ tindakan bunuh diri jenis apa pun dengan menggunakan argumen-argumen tersebut kepada umat Hindu khususnya pun umat manusia di jagad raya ini pada umumnya. Itulah sebabnya pernyataan yang ditulis oleh penulis di atas salah dan sangat menyesatkan!

Kalimat tersebut di atas tidak jelas bersumber atau dirujuk dari mana. Penulis hanya menyebutkan bahwa ia menggunakan sumber pustaka yang dikutip dari Èmile Durkheim. Diduga bahwa rujukan utama – dan satu-satunya – bagi penulis di opini ini berasal dari karya lawas Èmile Durkheim yang berjudul Suicide (Perancis: Le Suicide, 1897). Di buku tersebut, Durkheim mengobservasi angka bunuh diri dan perilaku di kalangan masyarakat Kristen Protestan dan Katolik di Eropa. Dia menyimpulkan bahwa angka kasus bunuh diri yang rendah di kalangan masyarakat Katolik disebabkan oleh kontrol sosial yang kuat. Meskipun karya Durkheim ini termasuk rujukan pertama dan utama tentang bunuh diri, tidak sedikit kritik yang disampaikan atas pendekatan dan penarikan kesimpulan yang dilakukannya.

Terlepas dari masalah dan kritik dalam pendekatan yang digunakan oleh Durkheim dalam bukunya tersebut, pernyataan bahwa Hindu ‘mempropagandakan’ bunuh diri yang disimpulkan oleh penulis setelah membaca Suicide tidak memiliki kesahihan. Bukannya berhati-hati dalam mengutip dan memenggal argumen Durkheim yang fokus pada fenomena bunuh diri di tengah masyarakat Kristen Eropa, penulis malah memaksakan keterkaitan fenomena tersebut dengan situasi yang terjadi di tengah masyarakat penganut Hindu khususnya dengan menggunakan tradisi Sati di India sebagai argumen pendukung. Padahal, praktek Sati sudah lama ditentang dan kemudian dilarang oleh Pemerintah dan masyarakat di India.

Lakshmi Vijayakumar dalam artikel ilmiah untuk Archives of Suicides Research yang berjudul “Altruistic Suicide in India” tahun 2004 menjelaskan aspek-aspek bunuh diri altruistis dan praktek Sati dan Jauhar yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada di India. Vijayakumar juga menggunakan karya  Durkheim sebagai referensi. Ini menunjukkan bahwa selain penggunaan karya besar Durkheim secara tidak tepat tentang Hindu dan aksi bunuh diri, penulis juga menggunakan bukti dan argumen yang sudah tidak sesuai dengan situasi terkini dan sudah disanggah oleh kajian-kajian ilmiah terbaru. Dengan kata lain, argumen yang disajikan dalam artikel tersebut salah dan harus dikoreksi.

Kesalahan serius yang dilakukan penulis ini bisa dihindari jika saja Editor Harian Kompas yang memuat artikel tersebut mampu membaca keseluruhan teks yang ditulis dengan lebih jeli. Namun, Editor seperti tidak mampu melihat sensitifitas dan kesahihan argumen yang digunakan oleh si penulis serta lebih fokus hanya pada sensasi tema yang ditawarkan penulis.  Hal ini sungguh patut disesalkan mengingat Harian Kompas selama ini dikenal luas oleh masyarakat baik di dalam maupun di mancanegara sebagai salah satu suratkabar berkualitas. Kiranya Harian Kompas masih tetap ingin dan perlu menjaga kualitas jurnalisme dan menjaga kualitas tulisan-tulisan yang dimuat agar sesuai dengan kaidah penulisan yang tepat, argumentatif dan jelas. 

Demikian kiranya agar Redaksi/Editor Harian Kompas dapat memperhatikan kesalahan ini. Terima kasih atas perhatian dan tanggapannya.


Canberra, 3 Januari 2012

Tuesday, November 29, 2011

korupsi terintegrasi

Ada apa dengan praktek korupsi di Indonesia? Saya pikir, jawabnya adalah 'integrasi'. Praktek korupsi di Indonesia saat ini tidak hanya berskala besar dan menjangkau berbagai aspek, namun juga telah terintegrasi dalam kegiatan-kegiatan penting di Indonesia terutama terkait dengan pelayanan masyarakat. Hasil survei integritas yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberitakan oleh Tempo hari ini ikut menambah fakta empiris terintegrasinya praktek korupsi di Indonesia.

Berikut ini adalah kutipan dari berita tersebut:
Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan maraknya praktek suap dalam pemberian layanan publik di seluruh daerah di Indonesia. Hampir separuh daerah atau sebesar 43 persen yang masih melakukan praktek suap.
...
Dari hasil survei ini, daerah yang memperoleh penilaian integritas dibawah nilai rata-rata di antaranya Kota Metro (3,15), Kota Depok (3,50), Serang (3,54), Kota Semarang (3,61), Manokwari (3,70), Ternate (4,07), Bengkulu (4,18), Palembang (4,25), Bogor (4,27) dan Lubuk Linggau (4,38)
Kemudian di instansi pemerintah pusat seperti Kementerian Agama (5,37), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (5,44) dan Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (5,52). Sedangkan di instansi vertikal diantaranya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (6,09), Badan Pertanahan Nasional (6,07) dan Kepolisian Negara (5,76). Kementerian Agama juga terdaftar di kategori ini dengan penilaian 5,41. 

Satu hal positif dari berita tersebut adalah praktek suap ternyata masih dilakukan oleh (hanya?) setengah dari total seluruh daerah di Indonesia. Kita bisa menginterpretasi pernyataan tersebut sebagai berikut: 1) ada lebih dari setengah dari seluruh daerah di Indonesia yang bersih dari praktek suap; 2) ada potensi besar bagi Indonesia dapat menghapus praktek suap di seluruh Indonesia secara tuntas. Dengan kata lain, kita masih bisa (dan harus) optimis bahwa Indonesia bisa bebas dari praktek korupsi yang diawali dengan bebas suap.

Di sisi lain, ada hal negatif yang cukup memprihatinkan yaitu terkait terintegrasinya praktek korupsi khususnya suap di Indonesia. Jika kita perhatikan dengan seksama, praktek korupsi begitu marak di institusi pemerintahan yang melakukan pelayanan dasar. Mulai dari pelayanan perijinan, penegakan hukum dan keamanan hingga pelayanan yang terkait dengan urusan rohani. Jika kita kritis melihat fenomena ini, pertanyaan sederhana yang harus diajukan adalah adakah pelayanan dasar di Indonesia yang masih bersih dari praktek korupsi?

Jika urusan ijin harus dengan suap, mungkin karena demi kecepatan waktu dan kemudahan. Jika urusan hukum dan penegakannya harus dengan suap, mungkin karena demi kekuasaan dan bebas dari jerat hukuman. Tapi yang tidak habis pikir, jika urusan rohani dan ke-Tuhan-an harus dengan suap apakah mungkin karena suap merupakan salah satu perintah-Nya?

Holy bribe!!
Enhanced by Zemanta

Tuesday, October 04, 2011

Quote of the day: DPR dan konsultasi

Dari artikel "Cari Angin" yang berjudul Konsultasi oleh Putu Setia:
Dulu, ketika memformat lembaga DPR, kita berasumsi bahwa yang duduk di sana adalah para wakil yang cerdas, jujur, bijaksana, bermoral. Karena kenyataan sudah jauh panggang dari api, namun kita terlanjur punya lembaga yang ideal dipayungi undang-undang superkuat, mari ke depan kita merancang bagaimana memasukkan orang "yang benar" ke Senayan. Minimal tahu arti kata konsultasi dan koordinasi.


Wednesday, September 28, 2011

it's not about diplomats, it's about political norms

When you read the news about parking ticket scandal in New York and maybe my post, you may easily fall into simple (but silly) conclusion that all Indonesian diplomats in New York particularly, or in any other country in general are a group of corrupt officials. Please be careful with such conclusion. I want to make sure that we should not join in the 'blaming game' and put 'labels' on Indonesian diplomats. I think, we need to take this matter in terms of 'government norms'. I define the 'norms' here as how we respond to the fact that we had violate a law, why we did that and how to avoid such things to happen again.

Yet, I found that Indonesian officials really don't see this as a matter of 'norms'. Instead, the saw the whole scandal as their 'blaming game'. The recent respond from Indonesian government shows such a typical, but expected deny and blame spirit:
The Indonesian government on Tuesday blamed a lack of legal parking spaces in New York City for the hundreds of thousands of dollars in unpaid packing tickets its diplomatic officials have racked up."This is not a new problem. It has been happening a long time," Triyono Wibowo, the deputy foreign minister, said on Tuesday.Of 35 embassy staff members in New York, only one was assigned a parking space, he said.
And...
[Triyono] added that the city should provide sufficient parking for all Indonesian diplomats. Priyo Budy Santoso, the House deputy speaker from the Golkar Party, said there should be a special dispensation regarding parking for diplomats."It is customary that diplomats from closely related countries get special treatment," he said
I am not sure I understand this 'blaming' statements. So, Indonesian government think (and demand) that Indonesia delegations should get more priority and spaces? Why and what's the benefit for New York City? Why should they give such special treatment for Indonesia? Why not to other countries, like Egypt or Nigeria?

If and only if New York City provide more parking spaces for all diplomats from all countries, where about the New York City people can park their cars? If Indonesian diplomats consist of 38 members and each of them driving, why should New York City provide 38 parking spaces? Or, why they have to provide parking spaces for each of diplomats? My brain really not working well in this case.

I could not digest the statements (blaming) and it is really not make sense. And the only possible explanation is Indonesian government doesn't like to be the one who make mistakes. They think that they are innocent, thus they blame New York City for not providing all the privilege we (think) deserved. I could not think any other explanation, for sure.

The real irony is that this kind of 'government norms' not solely happened for Indonesian diplomats, but widely and frequently occurs in almost every single action and policies by the government within our homeland. Blaming others for any wrongdoings and claim that they should get all the things that they think they should get. I am curious, how long they will keep this kind of 'norms'?

Enhanced by Zemanta

Tuesday, September 27, 2011

on corruption & RI diplomats unpaid parking fines in New York


The recent news title "RI diplomats owe Rp 6.5b in New York parking fines" shows how incredible the corruption culture penetrate into Indonesian, anytime and anywhere. Check out this part of the news: 
The New York City administration announced last Friday that Indonesia was number three on its list of countries with unpaid parking tickets, with about $750,000 in unpaid fines.The city's department of finance said that unpaid tickets totalled $16.7 million through the end of July. Egypt topped the list with $1.9 million in unpaid tickets, followed by Nigeria with about $1 million, Reuters reported from New York.
What do you think? Surprised? I believe you do not need to be surprised at all. There are a single explanation (and prediction) for this cause: corruption norms.
You can find the evidence for that cause back in year 2007 when Raymond Fisman and Edward Miguel publish their  paper in Journal of Political Economy titled "Corruption, Norms, and Legal Enforcement: Evidence from Diplomatic Parking Tickets". The abstract of their study as follow:
We study cultural norms and legal enforcement in controlling corruption by analysing the parking behaviour of United Nations officials in Manhattan. Until 2002, diplomatic immunity protected UN diplomats from parking enforcement actions, so diplomats' actions were constrained by cultural norms alone. We find a strong effect of corruption norms: diplomats from high-corruption countries (on the basis of existing survey-based indices) accumulated significantly more unpaid parking violations. In 2002, enforcement authorities acquired the right to confiscate diplomatic license plates of violators. Unpaid violations dropped sharply in response. Cultural norms and (particularly in this context) legal enforcement are both important determinants of corruptions.
Pay attention with the bold sentences. If we take them seriously, we will find one common thing there: corruption norms. You may agree or disagree with their conclusion. But, this is a single research conducted in 2006/2007 which could clearly explain (or predict?) what happened in year 2011. It is very hard to ignored! Indonesia was number 24 of countries with average unpaid annual New York parking violation per diplomat for period of November 1997 to November 2005, according to Fisman and Miguel study. So, what makes the ranking getting higher within six years from 24 to number 3? Perhaps, it is really due to our corruption norms.  
I am really baffled with this finding!
Reference: 
Fisman, R. and Miguel, E. (2007) "Corruption, Norms, and Legal Enforcement: Evidence from Diplomatic Parking Tickets" Journal of Political Economy, Vol.115 (5): 1020-1048

Note: Fisman and Miguel also wrote a book title "Economic Gangsters: Corruption, Violence, and the Poverty of Nations". The above paper mentioned was describe in Chapter 4: Nature or Nurture? Understanding the Culture of Corruption. The chapter is much fun to read and less econometrics-theoretical approach. You can read them here. While this particular chapter highly relevant to answer the phenomenon of unpaid parking fines, the rest of the chapters in Economic Gangsters really gives general hints on possibility to fight corruption. It is highly recommended book! 


Enhanced by Zemanta