Sunday, September 13, 2026

Tiga Generasi di Penyeberangan Jalan

Membaca Ageing Population Indonesia dari Empat Puluh Detik Rekaman Dashcam

"Isn't life disappointing?"

"Yes, it is."

— Kyoko dan Noriko, Tokyo Story (Yasujiro Ozu, 1953)

 I. Empat puluh detik yang menjelaskan tiga dekade

Ada adegan yang terlalu biasa untuk dianggap penting. Sebuah dashcam merekam penyeberangan jalan di suatu siang: sepasang suami-istri muda melintas cepat, hampir berlari, sambil berpegangan tangan. Di belakang mereka seorang ibu menyeberang dengan seorang anak kecil — satu tangan menggenggam anaknya, satu tangan mengangkat barang bawaan, langkahnya tersendat karena harus menyamakan ritme dengan langkah pendek si anak. Terakhir, seorang laki-laki lanjut usia. Ia berdiri di bibir aspal, menghitung peluang. Saya — pengemudi yang merekam — memperlambat kendaraan dan memberi ruang. Tetapi dari arah berlawanan sebuah mobil melaju tanpa mengurangi kecepatan. Orang tua itu menarik kembali kakinya yang sudah terangkat, lalu menunggu lagi.

Rekaman itu berdurasi kurang dari satu menit. Namun di dalamnya terkandung hampir seluruh persoalan transisi demografi Indonesia tiga dekade ke depan: tiga kelompok generasi dengan tiga kecepatan berbeda, diminta melintasi ruang publik yang hanya dirancang untuk satu kecepatan — kecepatan mereka yang paling kuat, paling cepat, dan paling bermotor.

Esai ini berargumen bahwa penyeberangan jalan adalah laboratorium mikro kebijakan kelanjutusiaan. Di sana, klaim normatif tentang ageing in place, kesetaraan antargenerasi, dan perlindungan sosial diuji bukan oleh dokumen perencanaan, melainkan oleh satu keputusan sepersekian detik: seorang pengemudi melepas gas, atau tidak.

II. Tiga kecepatan, satu struktur penduduk

Ketiga kelompok yang menyeberang itu bukan sekadar individu; mereka adalah representasi statistik.

Pasangan muda itu adalah wajah bonus demografi yang selama dua dekade menjadi dalil utama optimisme pembangunan Indonesia: usia produktif, mobil, lentur, dan secara implisit dianggap sebagai "pengguna jalan normal" dalam setiap standar teknis.

Ibu dengan anak kecil itu adalah wajah ekonomi perawatan (care economy) yang belum pernah betul-betul dihitung dalam desain infrastruktur. Ia menyeberang bukan sebagai satu orang, melainkan sebagai satu unit pengasuhan. Kecepatannya bukan kecepatannya sendiri, melainkan kecepatan terendah dari orang yang ia rawat. Beban ganda yang biasa kita diskusikan di pasar kerja ternyata juga berbentuk fisik dan spasial: ia menanggung risiko tambahan di jalan karena sedang melakukan kerja perawatan tak dibayar.

Laki-laki lanjut usia itu adalah wajah Indonesia yang paling cepat tumbuh dan paling lambat diantisipasi. Badan Pusat Statistik mencatat penduduk lanjut usia telah mencapai sekitar 12 persen dari total penduduk pada 2025 — naik dari 7,59 persen pada 2010 dan 9,93 persen pada 2020 — sehingga Indonesia secara resmi melewati ambang ageing population. Sebaran itu sangat tidak merata: DI Yogyakarta telah menembus 17,83 persen, Jawa Timur 15,45 persen, Bali 15,07 persen, Jawa Tengah 14,43 persen, sementara provinsi-provinsi di Papua masih berada di kisaran 6–7 persen. Dengan kata lain, beberapa daerah di Indonesia hari ini sudah hidup di masa depan demografis nasional, dan beberapa daerah lain belum merasakannya sama sekali. Proyeksi jangka menengah menunjukkan proporsi lansia akan mendekati seperlima penduduk pada 2045, ketika jumlah penduduk Indonesia diperkirakan sekitar 324 juta jiwa.

Yang membuat persoalan ini mendesak bukan angka penuaan saja, melainkan interaksinya dengan urbanisasi. Bappenas memperkirakan sekitar 70 persen penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan pada 2045. Artinya, Indonesia akan menua di kota — di ruang yang padat kendaraan bermotor, minim trotoar berkelanjutan, dan makin panjang jarak antara rumah dan layanan. Penuaan yang terjadi di desa dapat diserap sebagian oleh jaringan kekerabatan dan jarak tempuh yang pendek. Penuaan di kota memindahkan beban itu ke infrastruktur dan aturan lalu lintas — dua hal yang justru paling lemah ditangani.

Rasio ketergantungan lansia pada 2025 tercatat sekitar 11, yang berarti setiap 100 penduduk usia produktif menanggung sekitar 11 lansia. Rasio ini akan naik secara aritmetis. Namun penting dicatat bahwa "ketergantungan" di sini adalah konstruksi statistik, bukan takdir biologis. Seberapa besar seorang lansia benar-benar bergantung sangat ditentukan oleh apakah ia masih dapat keluar rumah dengan aman. Di titik inilah zebra cross berhenti menjadi urusan perhubungan dan menjadi urusan fiskal, kesehatan, dan gender sekaligus.

III. Kecepatan sebagai hak yang tidak pernah diberikan

Ada satu temuan teknis yang seharusnya mengubah cara kita membaca adegan dashcam itu: standar global penyeberangan pejalan kaki umumnya mengasumsikan kecepatan berjalan sekitar 1,2 meter per detik. Asumsi itu, menurut berbagai penelitian gerontologi transportasi, tidak realistis bagi mayoritas lansia.

Studi berbasis Health Survey for England menemukan 84 persen laki-laki dan 93 persen perempuan berusia di atas 65 tahun berjalan lebih lambat dari 1,2 m/s; kecepatan rata-rata mereka hanya sekitar 0,9 m/s untuk laki-laki dan 0,8 m/s untuk perempuan. Penulisnya mengusulkan agar standar desain diturunkan menjadi 0,8 m/s. Di konteks negara berkembang, temuannya lebih tajam lagi: studi berbasis data SABE terhadap 1.191 lansia di São Paulo, yang dipublikasikan di Journal of Transport & Health, menemukan 97,8 persen lansia tidak mampu menyeberang dalam waktu yang disediakan lampu lalu lintas kota itu. Kota mengasumsikan 4,3 km/jam; lansia berjalan rata-rata 2,7 km/jam. Valencia dan Barcelona telah menurunkan asumsinya menjadi 3,2 km/jam; Inggris memperpanjang waktu hijau; Curitiba memasang sinyal yang memungkinkan lansia meminta tambahan waktu.

Temuan-temuan ini menyiratkan sesuatu yang tidak nyaman: di banyak kota, lansia tidak gagal menyeberang karena lalai, lambat, atau kurang hati-hati. Mereka gagal karena sistemnya memang tidak dirancang untuk mereka. Eksklusi itu terpasang di dalam rumus, bukan di dalam perilaku.

Indonesia berada satu langkah lebih jauh ke belakang dari perdebatan itu. Persoalan kita bukan terutama durasi lampu hijau yang terlalu pendek, tetapi absennya penyeberangan bersinyal sama sekali di sebagian besar jalan perkotaan dan permukiman; trotoar yang terputus, dipakai parkir, atau berubah menjadi lapak; serta zebra cross yang secara hukum berstatus hak, tetapi secara sosial berstatus ornamen.

Padahal kerangka hukumnya tidak kosong. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengemudi mengutamakan keselamatan pejalan kaki (Pasal 106 ayat 2), menjamin hak pejalan kaki atas fasilitas pendukung dan prioritas saat menyeberang di tempat penyeberangan (Pasal 131), serta mengancam pengemudi yang tidak mendahulukan pejalan kaki dengan pidana kurungan maupun denda (Pasal 284). Secara normatif, orang tua dalam rekaman itu sedang memegang hak yang dijamin undang-undang. Secara empiris, ia sedang memegang hak yang tidak bisa ia tagih kepada siapa pun.

Jarak antara hak de jure dan hak de facto itulah inti masalahnya. Profil keselamatan jalan WHO untuk Indonesia memperkirakan sekitar 31 ribu kematian akibat lalu lintas pada 2021, atau sekitar 11,3 kematian per 100 ribu penduduk, dengan dominasi kuat korban pengguna kendaraan dua dan tiga roda; pada profil itu pula tercatat bahwa Indonesia belum memiliki pengaturan nasional yang secara spesifik menetapkan standar perlindungan pejalan kaki. Data Korlantas Polri menunjukkan lebih dari 100 ribu kejadian kecelakaan per tahun dengan jumlah korban meninggal yang bertahan di kisaran puluhan ribu. Yang nyaris tidak pernah tersedia secara rutin dan terpilah adalah justru yang paling kita butuhkan untuk kebijakan kelanjutusiaan: berapa banyak korban adalah pejalan kaki, dan berapa banyak di antara mereka berusia 60 tahun ke atas. Kebijakan yang tidak punya angka tidak akan punya anggaran.

IV. Ageing in place tanpa place

Konsep ageing in place — menua di tempat, di rumah dan komunitas sendiri, tanpa harus dipindahkan ke institusi — hampir selalu disambut positif dalam diskursus kebijakan Indonesia. Ia selaras dengan nilai keluarga, lebih murah secara fiskal, dan lebih disukai lansia sendiri. Perpres No. 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan menegaskan arah ini melalui lima bidang strategi: perlindungan sosial, peningkatan derajat kesehatan, peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan kelembagaan, dan pemenuhan hak lansia.

Persoalannya, ageing in place adalah konsep spasial yang selama ini dijalankan sebagai program sektoral kesehatan dan bantuan sosial. Place-nya jarang dibiayai. WHO menempatkan "ruang luar dan bangunan" serta "transportasi" sebagai dua domain pertama dari delapan domain kota ramah lansia — bukan kebetulan, karena keduanya adalah prasyarat bagi enam domain lainnya. Seorang lansia tidak dapat berpartisipasi sosial, bekerja, mengakses layanan kesehatan, atau sekadar menghadiri pengajian dan posyandu lansia jika ia tidak bisa keluar dari gangnya dengan aman.

Di sini muncul kontradiksi kebijakan yang jarang dinyatakan terbuka: kita mendorong lansia untuk menua di tempat, sementara kita membangun tempat yang menjadikan menua setara dengan terkurung. Ageing in placetanpa keselamatan jalan berubah menjadi ageing in confinement. Konsekuensinya berantai dan terdokumentasi baik dalam literatur gerontologi: berkurangnya aktivitas fisik, penurunan fungsi kognitif, isolasi sosial, depresi, dan naiknya risiko jatuh. Satu fraktur panggul pada lansia dapat mengubah status seseorang dari mandiri menjadi bergantung sepenuhnya — dan karena sistem perawatan jangka panjang formal di Indonesia masih embrionik, beban perawatan itu jatuh ke keluarga, dan di dalam keluarga jatuh terutama ke perempuan, sebagian besar tanpa bayaran dan tanpa perlindungan.

Dengan kata lain: kegagalan memberi lima detik di zebra cross hari ini dibayar dengan ratusan jam kerja perawatan tak dibayar di kemudian hari. Ini bukan metafora. Ini alokasi biaya — hanya saja biayanya dipindahkan dari anggaran publik ke tubuh perempuan dalam rumah tangga.

Kerangka hukum perlindungan lansia kita sendiri masih berpijak pada Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, produk hukum dari era ketika Indonesia masih menikmati struktur penduduk muda dan urbanisasi baru separuh jalan. Undang-undang itu lahir ketika lansia adalah kelompok kecil yang diasumsikan aman dalam pelukan keluarga besar. Asumsi itu kini rapuh: keluarga mengecil, anak bermigrasi ke kota lain, dan makin banyak lansia mengelola hari-harinya dengan dukungan rumah tangga yang jauh lebih tipis daripada yang dibayangkan pembuat undang-undang hampir tiga dekade lalu.

V. Kerentanan yang bergilir, bukan kerentanan kelompok

Godaan terbesar dalam menginterpretasi adegan dashcam itu adalah menjadikannya kisah moral: pengemudi yang tidak peduli versus orang tua yang malang. Pembacaan itu terasa benar, tetapi secara analitis lemah dan secara kebijakan tidak produktif.

Lemah, karena satu anekdot bukan bukti. Saya tidak tahu apakah pengemudi itu tidak melihat, terhalang kendaraan lainnya, atau memang mengabaikan. Rekaman dashcam merekam perilaku, bukan niat. Jika esai ini berhenti sebagai kecaman terhadap satu pengemudi, ia akan melakukan apa yang paling sering dilakukan wacana keselamatan jalan di Indonesia: mengubah kegagalan sistem menjadi kegagalan karakter individu, lalu menutupnya dengan imbauan moral yang tidak pernah dievaluasi. Pendekatan Safe System yang menjadi rujukan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan justru berangkat dari premis sebaliknya — manusia akan selalu melakukan kesalahan, karena itu sistemlah yang harus dirancang agar kesalahan tidak berakibat fatal.

Tidak produktif, karena kerangka "peduli pada lansia" menempatkan lansia sebagai kelompok penerima belas kasih, bukan pemegang hak. Padahal yang terjadi di penyeberangan itu adalah kerentanan yang bergilir. Pasangan muda yang hari ini menyeberang cepat adalah lansia yang belum tiba. Anak kecil yang digenggam ibunya hari ini adalah usia produktif yang akan menanggung rasio ketergantungan pada 2045. Ibu itu sendiri berada di generasi sandwich — merawat anak sekaligus, dalam waktu dekat, merawat orang tua.

Artinya, desain jalan yang ramah lansia bukan kebijakan afirmatif untuk satu kelompok, melainkan infrastruktur bersama yang kebetulan paling terasa manfaatnya bagi yang paling lambat. Pulau pelindung (traffic island) di tengah jalan melayani lansia, anak sekolah, ibu dengan kereta bayi, pengguna kursi roda, orang hamil, pedagang yang memikul beban, dan pengemudi muda yang sedang menjinjing dua kantong belanja. Inilah prinsip desain universal, dan inilah pula argumen politik yang paling kuat: kebijakan ini tidak meminta satu generasi berkorban untuk generasi lain, ia menambah margin keselamatan bagi semua secara simultan.

Kesadaran sosial yang perlu dibangun karena itu bukan "hormatilah orang tua", melainkan pengakuan yang lebih mendasar: Indonesia kini adalah negara lintas generasi, di mana setiap orang memiliki periode hidup dengan kerentanan tinggi, dan ruang publik adalah tempat di mana kerentanan itu dinegosiasikan setiap hari.

VI. Apa yang harus berubah

Rekomendasi berikut disusun dari yang paling teknis ke yang paling struktural, karena pengalaman kebijakan di Indonesia menunjukkan bahwa perubahan yang paling cepat terjadi justru pada level standar teknis dan anggaran, bukan pada level kampanye.

Pertama, ubah angka di dalam standar. Pedoman perencanaan prasarana pejalan kaki dan pedoman rekayasa lalu lintas perlu direvisi agar asumsi kecepatan berjalan untuk perhitungan waktu penyeberangan diturunkan dari kisaran 1,2 m/s ke 0,8–1,0 m/s, khususnya pada koridor dengan konsentrasi lansia tinggi. Ini intervensi paling murah dan paling cepat yang tersedia: ia hanya mengubah parameter, bukan membangun beton baru.

Kedua, kelola kecepatan kendaraan, bukan hanya perilaku pejalan kaki. Terapkan zona 30 km/jam pada jalan lokal dan kolektor di permukiman, kawasan pasar, fasilitas kesehatan, dan sekolah, dilengkapi traffic calming fisik — penyempitan, peninggian penyeberangan, pulau pelindung di tengah jalan. Selisih antara tertabrak pada 50 km/jam dan 30 km/jam adalah selisih antara kematian dan cedera yang dapat dipulihkan; bagi tubuh lansia, selisih itu bahkan lebih tajam.

Ketiga, jadikan hak pejalan kaki sebagai norma bersanksi, bukan norma simbolik. Pasal 284 UU LLAJ praktis tidak pernah ditegakkan. Memasukkan pelanggaran "tidak memberi prioritas kepada pejalan kaki di tempat penyeberangan" ke dalam sasaran penindakan elektronik (ETLE) di koridor terpilih akan mengubah kalkulus pengemudi jauh lebih cepat daripada spanduk imbauan. Hak tanpa sanksi hanyalah harapan.

Keempat, perbaiki datanya. Statistik kecelakaan perlu dipilah secara rutin menurut jenis pengguna jalan dan kelompok umur, dan diintegrasikan dengan surveilans jatuh pada lansia di fasilitas kesehatan. Modul mobilitas dan aksesibilitas lansia — termasuk pertanyaan sederhana seperti "apakah Anda kesulitan atau takut menyeberang jalan di sekitar rumah?" — layak dipertimbangkan dalam Susenas. Tanpa angka, isu ini akan selalu kalah bersaing dalam perebutan anggaran daerah.

Kelima, kunci ke dalam siklus perencanaan dan fiskal daerah. Audit jalan ramah lansia (age-friendly street audit) perlu menjadi syarat dalam perencanaan infrastruktur daerah, dengan indikator kelanjutusiaan yang terukur di dalam RPJMD dan, bila memungkinkan, menjadi salah satu pertimbangan dalam transfer fiskal. Selama keramahan usia hanya menjadi jargon dalam dokumen visi, ia tidak akan pernah menjadi mata anggaran.

Keenam, kurangi kebutuhan menyeberang. Penyeberangan paling aman adalah penyeberangan yang tidak perlu dilakukan. Layanan dasar yang terdistribusi dekat permukiman, angkutan umum dengan pemberhentian yang landai dan jarak tempuh pendek, serta integrasi first mile–last mile akan memotong paparan risiko di sumbernya.

Ketujuh, perbarui fondasi hukumnya. Pembaruan UU No. 13 Tahun 1998 sudah lewat waktu. Undang-undang kelanjutusiaan yang baru perlu menempatkan mobilitas dan aksesibilitas sebagai hak yang dapat dituntut, menghubungkannya secara eksplisit dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan memberi mandat kelembagaan yang jelas — karena tanpa satu institusi yang bertanggung jawab, isu ini akan terus menjadi milik semua dan urusan tak seorang pun.

Kedelapan, bangun kesadaran lewat saluran yang punya gigi. Materi tentang prioritas pejalan kaki dan pengguna jalan rentan perlu masuk ke dalam ujian dan perpanjangan SIM, pelatihan pengemudi angkutan umum dan logistik, serta kurikulum sekolah. Kampanye yang berdiri sendiri akan menguap; kampanye yang menempel pada perizinan dan penegakan akan bertahan.

VII. Penutup: ukuran sebuah peradaban

Dalam Ikiru (1952), Akira Kurosawa menghadirkan Kanji Watanabe, birokrat kota yang mengetahui hidupnya tinggal beberapa bulan, dan memutuskan melawan kelambanan birokrasinya sendiri untuk satu hal sederhana: mengubah lahan terbengkalai menjadi taman bermain bagi warga. Di tengah proses itu ia mengucapkan satu kalimat yang terasa seperti etika kebijakan publik dalam bentuk paling padat:

"I can't afford to hate people. I don't have that kind of time."

— Kanji Watanabe, Ikiru (Akira Kurosawa, 1952)

Orang tua di rekaman dashcam itu juga tidak punya banyak waktu — bukan hanya dalam pengertian biologis, tetapi dalam pengertian kebijakan. Ia tidak akan menunggu sampai rencana induk transportasi berikutnya selesai disusun. Negara, sebaliknya, punya waktu; yang belum ia punya adalah keputusan.

Dan inilah pesan yang ingin ditinggalkan oleh essay ini untuk masyarakat dan pengambil kebijakan: kemajuan sebuah bangsa tidak diukur dari seberapa cepat kendaraannya melaju, tetapi dari seberapa aman langkah paling lambat di antara warganya. Setiap kali sebuah mobil melepas gas di depan zebra cross, yang terjadi bukan kehilangan lima detik, melainkan pembayaran premi asuransi sosial yang paling murah yang pernah ditawarkan kepada kita — karena di masa depan demografis Indonesia, orang tua yang menunggu di tepi aspal itu adalah kita semua, hanya beberapa dekade lebih awal.

 

Referensi

Badan Pusat Statistik, Statistik Penduduk Lanjut Usia 2025 (Susenas Maret 2025, Sakernas Agustus 2025); rilis BPS mengenai proporsi lansia 2025 (11,93–11,97 persen) dan rasio ketergantungan lansia (11,00).

BPS, Proyeksi Penduduk Indonesia 2020–2050; Bappenas, proyeksi urbanisasi 70 persen pada 2045.

Asher, L. et al. (2012), "Most older pedestrians are unable to cross the road in time: a cross-sectional study", Age and Ageing41(5).

Duim, E., Lebrão, L. & Antunes, J. (2017), "Walking speed of older people and pedestrian crossing time", Journal of Transport & Health (data SABE, São Paulo).

WHO, Global Status Report on Road Safety 2023 — Indonesia country profile.

Korlantas Polri, statistik kecelakaan lalu lintas tahunan.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat (2), Pasal 131, Pasal 284.

Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan; Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia; Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

WHO, Global Age-friendly Cities: A Guide (delapan domain kota ramah lansia).

Copyright © Dewa Wisana. All rights reserved

Wednesday, September 09, 2026

Air Mata Hutan yang Menguap

Di perut sungai yang haus, air jadi darah pekat,
Rawa bisu menyimpan racun akar yang pilu—
Tak riak ceritakan luka batu yang retak,
Tak desau dedaun akui buah yang layu.
Kabut menyelimuti duka daun gugur sia-sia,
Menitip air mata ke angin yang lalai;
Batu karang diam, penuh gores rahasia,
Hati hutan merintih, tak seorang pun mendengar jeritnya.
Malam merangkul pohon dengan peluk dingin,
Busuk inti terpendam di balik kulit retak—
Madu liar jadi duri, manisnya fana lenyap,
Dalam sunyi abadi, nestapa tak terucap.
Hujan datang palsu, basahi permukaan semata,
Tak tembus kedalaman nestapa yang membusuk;
Hutan meratap lirih, lagu duka tak terdengar,
Busuk jiwa terlupakan, abadi dalam sepi.

Copyright © Dewa Wisana. All rights reserved

Busuk Tak Terlihat di Kebun

Di akar bengkok tempat bayang menenggak,
Tunjung membengkak dengan sari jadi hitam—
Tak satu daun berbisik cacing kejamnya,
Tak cabang ungkap retak inti yang kurang.
Kelopak gugur bagai penyesalan pura-pura,
Ke tanah yang tak peduli hasilnya;
Buah bergantung berat, ditusuk paksa
Duri yang tak seorang pemetik pun kuasa.
Merambat anyir dalam tiruan lemah lembut,
Menyembunyikan daging yang membusuk pelan—
Nektar yang tak seorang rasakan atau lacak,
Racunnnya terkurung dalam deru diam.
Angin meratap lagu pemakaman hampa,
Untuk hasil dicemooh, tak tercatat, buta;
Kini akar memberontak dalam desau sunyi,
Busuknya teka-teki yang tak seorang temui.

Copyright © Dewa Wisana. All rights reserved

The accountable mute reaps scorn

Good sown without tally or defence harvests only the condemner’s nod.

Copyright © Dewa Wisana. All rights reserved

Excuses unspoken, goodness damned

He accepts the gallows of ingratitude, his unvoiced deeds the rope.

Copyright © Dewa Wisana. All rights reserved

Condemned by silence’s ledger

He who builds without ledger or excuse stands trial in the court of the overlooked.

Copyright © Dewa Wisana. All rights reserved

No plea for the unexcused good

Accountability flees the mute benefactor, leaving blame to feast unchecked.

Copyright © Dewa Wisana. All rights reserved

Silent virtue condemns itself

The doer of good, voiceless in defence, wears the verdict like a shadow.

Copyright © Dewa Wisana. All rights reserved

Friday, March 20, 2026

Between Power and Thinking on Policy

In today’s policy landscape, urgency is often framed as leadership.


We see this in the rapid rollout of large-scale programs such as Makan Bergizi Gratis (MBG) and the Koperasi Merah Putih initiative. Both are ambitious, highly visible, and politically compelling. They promise impact at scale—improving nutrition, strengthening the people’s economy, and delivering tangible results quickly.


But policy is not only about signalling. It is about solving.


The challenge is when the political economy of policymaking places greater weight on speed, visibility, and symbolic delivery than on policy readiness. Programs are announced and scaled before critical design questions are fully resolved:


Is the targeting mechanism precise and adaptive?

Are supply chains and last-mile delivery systems ready to operate at scale?

Do local institutions have the capacity to implement and monitor effectively?

Has there been a rigorous cost-effectiveness analysis relative to alternative interventions?


In the case of MBG, the ambition to address child nutrition is undeniably important. Yet delivering meals at a national scale requires more than budget allocation—it demands robust logistics, quality control, coordination across ministries and local governments, and safeguards against leakage. Without these, the risk is not just inefficiency, but also uneven outcomes across regions.


Similarly, the Koperasi Merah Putih agenda speaks to a long-standing aspiration: strengthening cooperative-based economic institutions. But history has shown that cooperative success depends less on scale and more on governance quality, member participation, and economic viability. Scaling cooperatives rapidly, without addressing these structural constraints, risks reproducing form without function.


This is where implementation diagnostics matter.


Too often, these programs follow a familiar trajectory: rapid launch, large fiscal commitment, and accelerated expansion—followed by coordination challenges, institutional bottlenecks, and adjustments made after the fact. By then, significant resources have already been committed.


This is not an argument against ambition. Indonesia needs bold policies.


But ambition without evidence-based design, ex-ante evaluation, and iterative learning risks becoming costly. Public policy should not operate as real-time experimentation at full scale—especially when it involves substantial public funds and affects millions of lives.


Good policy requires discipline.


Discipline to pause before scaling.

Discipline to test before expanding.

Discipline to listen before deciding.


Because in the end, governance is judged not by how quickly policies are launched, but by how well they work.


Taking time to think is not a delay.

It is a responsibility.



Copyright © Dewa Wisana. All rights reserved

Saturday, March 07, 2026

Between Words

Sometimes

I feel like every sentence I speak

is a small accident.


A word misplaced,

a tone slightly wrong,

a pause that stretches too long

until the room fills with misunderstanding.


And when I stay silent,

that too becomes a mistake.


Silence grows heavy—

as if people can hear

all the things I failed to say

pressing against my chest.


So I stand somewhere

between speaking and not speaking,

knowing either way

I might get it wrong.


The strange part is

how quickly doubt multiplies.


One awkward moment

becomes a story in my head—

that maybe I am the problem,

that maybe my thoughts

arrive in the world

a little broken.


And the more I feel this,

the harder it becomes

to find the words at all.


Feelings fold into themselves

like letters never sent.

My voice retreats

to a quiet corner of my mind.


Until even explaining the silence

feels impossible.


So I carry it—

this careful, invisible weight—

hoping one day

the right words

will arrive gently,


and stay.



Copyright © Dewa Wisana. All rights reserved

Monday, March 02, 2026

Rumah dalam Siklus Kehidupan: Mengapa Kebijakan Perumahan Harus Membaca Perubahan Sosial

“It’s the little things that make a house a home”

— Ellie, Up (2009)


Dalam montase kehidupan Carl dan Ellie, rumah mereka menjadi saksi berbagai fase hidup: menikah, bekerja, menabung, gagal mewujudkan mimpi, hingga menua bersama. Rumah bukan sekadar bangunan yang terdiri dari dinding dan atap, tetapi ruang di mana kehidupan manusia berkembang, berubah, dan beradaptasi sepanjang siklus hidupnya. Dari masa muda, membangun keluarga, bekerja, hingga memasuki usia lanjut, kebutuhan terhadap rumah selalu berubah. Rumah menjadi rumah karena kehidupan yang terjadi di dalamnya—hubungan, kerja, mimpi, dan kenangan. Karena itu, memahami perumahan hanya sebagai persoalan jumlah unit yang dibangun sering kali gagal menangkap realitas kehidupan masyarakat.

Diskusi dalam podcast ini menyoroti bahwa persoalan perumahan di Indonesia tidak semata-mata berkaitan dengan kekurangan pasokan rumah. Masalah yang lebih mendasar adalah ketidaksesuaian antara desain kebijakan perumahan dengan perubahan sosial dan demografis masyarakat. Banyak kebijakan perumahan masih dirancang dengan asumsi keluarga tradisional yang stabil—pasangan dengan anak yang tinggal di satu tempat untuk jangka panjang. Padahal kenyataan sosial telah berubah jauh lebih kompleks.

Di sinilah konsep socio-demographic housing demand menjadi penting. Pendekatan ini menekankan bahwa kebutuhan perumahan dipengaruhi oleh karakteristik sosial dan demografis penduduk, seperti struktur umur, ukuran rumah tangga, mobilitas kerja, serta norma budaya yang berkembang di masyarakat. Dengan kata lain, siapa penghuninya akan menentukan seperti apa bentuk rumah yang dibutuhkan, di mana lokasinya, dan bagaimana rumah tersebut digunakan dalam kehidupan sehari-hari.  

Pendekatan ini berbeda dengan kebijakan perumahan yang selama ini dominan, yaitu pendekatan supply-driven, yang berfokus pada pembangunan fisik dan peningkatan jumlah unit rumah. Dalam pendekatan supply-driven, keberhasilan kebijakan sering diukur dari berapa banyak rumah yang berhasil dibangun. Namun, pendekatan ini sering mengabaikan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah rumah tersebut benar-benar sesuai dengan kehidupan masyarakat yang akan menempatinya?

Akibatnya, banyak program perumahan subsidi menghasilkan hunian yang secara teknis terjangkau tetapi secara sosial tidak layak. Banyak rumah dibangun di pinggiran kota dengan harga tanah yang murah, tetapi jauh dari pusat pekerjaan, transportasi publik, dan layanan sosial. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, rumah semacam ini mungkin murah secara nominal, tetapi mahal dalam praktik karena biaya transportasi yang tinggi dan waktu perjalanan yang panjang setiap hari. Dalam banyak kasus, rumah-rumah tersebut akhirnya tidak dihuni oleh kelompok sasaran atau dijual kembali kepada kelompok berpendapatan lebih tinggi.  

Diskusi juga menunjukkan bahwa perubahan sosial di perkotaan Indonesia telah mengubah cara masyarakat memaknai rumah. Bagi banyak keluarga berpenghasilan rendah, rumah tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai ruang ekonomi. Rumah sering menjadi lokasi berbagai aktivitas produktif seperti usaha kecil, jasa rumahan, atau kegiatan ekonomi digital. Dalam konteks ini, aksesibilitas terhadap transportasi, pasar, dan jaringan sosial menjadi faktor yang jauh lebih penting dibandingkan luas bangunan semata.

Perubahan struktur keluarga juga berperan besar dalam membentuk kebutuhan hunian. Urbanisasi dan mobilitas kerja telah meningkatkan jumlah rumah tangga kecil, termasuk individu yang tinggal sendiri atau pasangan tanpa anak. Pada saat yang sama, meningkatnya partisipasi perempuan dalam angkatan kerja turut mengubah dinamika pengambilan keputusan dalam keluarga, termasuk dalam memilih tempat tinggal. Perempuan pekerja sering mempertimbangkan faktor waktu tempuh, keamanan lingkungan, serta akses terhadap layanan anak ketika menentukan lokasi hunian. Hal ini menunjukkan bahwa rumah bukan hanya ruang domestik, tetapi juga bagian dari sistem kehidupan yang lebih luas.

Selain itu, perubahan struktur ekonomi juga memengaruhi pilihan hunian masyarakat. Meningkatnya pekerjaan informal dan ekonomi gig membuat banyak pekerja memiliki pendapatan yang tidak stabil. Dalam kondisi ini, kepemilikan rumah melalui kredit jangka panjang sering kali sulit dijangkau. Bagi banyak pekerja, sistem sewa yang aman dan fleksibel justru lebih realistis dibanding skema kepemilikan formal. Namun, kebijakan perumahan di Indonesia masih sangat berorientasi pada kepemilikan rumah, sehingga belum mampu menjawab kebutuhan kelompok pekerja informal yang jumlahnya sangat besar.

Dalam konteks ini, pendekatan sosio-demografis dapat menjadi dasar bagi kebijakan perumahan yang lebih berbasis bukti. Dengan memanfaatkan data demografi dan sosial ekonomi secara sistematis—seperti struktur umur, pola migrasi, komposisi rumah tangga, dan mobilitas kerja—pemerintah dapat memproyeksikan kebutuhan perumahan jangka panjang secara lebih akurat. Pendekatan ini memungkinkan kebijakan perumahan dirancang secara lebih adaptif terhadap perubahan masyarakat.

Pendekatan ini juga membuka ruang bagi inovasi kebijakan yang lebih inklusif. Misalnya, melalui penyediaan berbagai bentuk tenur perumahan seperti sewa sosial, skema rent-to-own, atau model community land trust yang memungkinkan masyarakat memperoleh keamanan bermukim tanpa harus memiliki tanah secara formal. Kebijakan tata ruang seperti inclusionary zoning juga dapat memastikan bahwa pembangunan kawasan baru menyediakan unit hunian bagi kelompok berpenghasilan rendah.

Lebih jauh lagi, diskusi dalam podcast ini mengajak kita melihat perumahan sebagai bagian dari ekosistem sosial kota. Rumah tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga menentukan akses seseorang terhadap peluang hidup—pekerjaan, pendidikan, dan jaringan sosial. Oleh karena itu, kebijakan perumahan tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan kebijakan transportasi, ketenagakerjaan, dan pembangunan sosial lainnya.

Pada akhirnya, masa depan kebijakan perumahan di Indonesia membutuhkan perubahan cara pandang. Rumah harus dilihat bukan sekadar sebagai komoditas pasar, tetapi sebagai infrastruktur sosial yang memungkinkan manusia menjalani kehidupannya dengan bermartabat. Rumah adalah ruang di mana orang bekerja, merawat keluarga, dan membangun masa depan bersama kotanya.

Dengan memahami dinamika sosial dan demografis masyarakat, kebijakan perumahan dapat bergerak dari sekadar membangun lebih banyak rumah menuju membangun rumah yang benar-benar sesuai dengan kehidupan warganya. Sebab rumah yang baik bukan hanya tempat untuk tinggal, tetapi juga ruang yang memungkinkan manusia tumbuh bersama kota tempat mereka hidup.  

 


Copyright © Dewa Wisana. All rights reserved