Embun
Embun hanyalah setetes pagi yang mencoba menyusun kata. Namun kata selalu mencari makna. Gerombolan pikiran yang berduyun mencari ruang. Tanpa aturan, tanpa batasan. Ada yang memicu, ada yang menginspirasi. Cetak peristiwa masa lalu, baru tadi atau cita-cita ke depan belum pasti. Dan... embun pun menetes jatuh lenyap terserap bumi tatkala fajar kian hangat. Bila kenan kan, nantilah hingga esok hari sebelum jadi pagi. Semoga masih kan ada susunan kata baru...
Wednesday, September 09, 2026
Air Mata Hutan yang Menguap
Busuk Tak Terlihat di Kebun
The accountable mute reaps scorn
Excuses unspoken, goodness damned
Condemned by silence’s ledger
No plea for the unexcused good
Silent virtue condemns itself
Friday, March 20, 2026
Between Power and Thinking on Policy
In today’s policy landscape, urgency is often framed as leadership.
We see this in the rapid rollout of large-scale programs such as Makan Bergizi Gratis (MBG) and the Koperasi Merah Putih initiative. Both are ambitious, highly visible, and politically compelling. They promise impact at scale—improving nutrition, strengthening the people’s economy, and delivering tangible results quickly.
But policy is not only about signalling. It is about solving.
The challenge is when the political economy of policymaking places greater weight on speed, visibility, and symbolic delivery than on policy readiness. Programs are announced and scaled before critical design questions are fully resolved:
Is the targeting mechanism precise and adaptive?
Are supply chains and last-mile delivery systems ready to operate at scale?
Do local institutions have the capacity to implement and monitor effectively?
Has there been a rigorous cost-effectiveness analysis relative to alternative interventions?
In the case of MBG, the ambition to address child nutrition is undeniably important. Yet delivering meals at a national scale requires more than budget allocation—it demands robust logistics, quality control, coordination across ministries and local governments, and safeguards against leakage. Without these, the risk is not just inefficiency, but also uneven outcomes across regions.
Similarly, the Koperasi Merah Putih agenda speaks to a long-standing aspiration: strengthening cooperative-based economic institutions. But history has shown that cooperative success depends less on scale and more on governance quality, member participation, and economic viability. Scaling cooperatives rapidly, without addressing these structural constraints, risks reproducing form without function.
This is where implementation diagnostics matter.
Too often, these programs follow a familiar trajectory: rapid launch, large fiscal commitment, and accelerated expansion—followed by coordination challenges, institutional bottlenecks, and adjustments made after the fact. By then, significant resources have already been committed.
This is not an argument against ambition. Indonesia needs bold policies.
But ambition without evidence-based design, ex-ante evaluation, and iterative learning risks becoming costly. Public policy should not operate as real-time experimentation at full scale—especially when it involves substantial public funds and affects millions of lives.
Good policy requires discipline.
Discipline to pause before scaling.
Discipline to test before expanding.
Discipline to listen before deciding.
Because in the end, governance is judged not by how quickly policies are launched, but by how well they work.
Taking time to think is not a delay.
It is a responsibility.
Saturday, March 07, 2026
Between Words
Sometimes
I feel like every sentence I speak
is a small accident.
A word misplaced,
a tone slightly wrong,
a pause that stretches too long
until the room fills with misunderstanding.
And when I stay silent,
that too becomes a mistake.
Silence grows heavy—
as if people can hear
all the things I failed to say
pressing against my chest.
So I stand somewhere
between speaking and not speaking,
knowing either way
I might get it wrong.
The strange part is
how quickly doubt multiplies.
One awkward moment
becomes a story in my head—
that maybe I am the problem,
that maybe my thoughts
arrive in the world
a little broken.
And the more I feel this,
the harder it becomes
to find the words at all.
Feelings fold into themselves
like letters never sent.
My voice retreats
to a quiet corner of my mind.
Until even explaining the silence
feels impossible.
So I carry it—
this careful, invisible weight—
hoping one day
the right words
will arrive gently,
and stay.
Monday, March 02, 2026
Rumah dalam Siklus Kehidupan: Mengapa Kebijakan Perumahan Harus Membaca Perubahan Sosial
“It’s the little things that make a house a home”
— Ellie, Up (2009)
Dalam montase kehidupan Carl dan Ellie, rumah mereka menjadi saksi berbagai fase hidup: menikah, bekerja, menabung, gagal mewujudkan mimpi, hingga menua bersama. Rumah bukan sekadar bangunan yang terdiri dari dinding dan atap, tetapi ruang di mana kehidupan manusia berkembang, berubah, dan beradaptasi sepanjang siklus hidupnya. Dari masa muda, membangun keluarga, bekerja, hingga memasuki usia lanjut, kebutuhan terhadap rumah selalu berubah. Rumah menjadi rumah karena kehidupan yang terjadi di dalamnya—hubungan, kerja, mimpi, dan kenangan. Karena itu, memahami perumahan hanya sebagai persoalan jumlah unit yang dibangun sering kali gagal menangkap realitas kehidupan masyarakat.
Diskusi dalam podcast ini menyoroti bahwa persoalan perumahan di Indonesia tidak semata-mata berkaitan dengan kekurangan pasokan rumah. Masalah yang lebih mendasar adalah ketidaksesuaian antara desain kebijakan perumahan dengan perubahan sosial dan demografis masyarakat. Banyak kebijakan perumahan masih dirancang dengan asumsi keluarga tradisional yang stabil—pasangan dengan anak yang tinggal di satu tempat untuk jangka panjang. Padahal kenyataan sosial telah berubah jauh lebih kompleks.
Di sinilah konsep socio-demographic housing demand menjadi penting. Pendekatan ini menekankan bahwa kebutuhan perumahan dipengaruhi oleh karakteristik sosial dan demografis penduduk, seperti struktur umur, ukuran rumah tangga, mobilitas kerja, serta norma budaya yang berkembang di masyarakat. Dengan kata lain, siapa penghuninya akan menentukan seperti apa bentuk rumah yang dibutuhkan, di mana lokasinya, dan bagaimana rumah tersebut digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Pendekatan ini berbeda dengan kebijakan perumahan yang selama ini dominan, yaitu pendekatan supply-driven, yang berfokus pada pembangunan fisik dan peningkatan jumlah unit rumah. Dalam pendekatan supply-driven, keberhasilan kebijakan sering diukur dari berapa banyak rumah yang berhasil dibangun. Namun, pendekatan ini sering mengabaikan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah rumah tersebut benar-benar sesuai dengan kehidupan masyarakat yang akan menempatinya?
Akibatnya, banyak program perumahan subsidi menghasilkan hunian yang secara teknis terjangkau tetapi secara sosial tidak layak. Banyak rumah dibangun di pinggiran kota dengan harga tanah yang murah, tetapi jauh dari pusat pekerjaan, transportasi publik, dan layanan sosial. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, rumah semacam ini mungkin murah secara nominal, tetapi mahal dalam praktik karena biaya transportasi yang tinggi dan waktu perjalanan yang panjang setiap hari. Dalam banyak kasus, rumah-rumah tersebut akhirnya tidak dihuni oleh kelompok sasaran atau dijual kembali kepada kelompok berpendapatan lebih tinggi.
Diskusi juga menunjukkan bahwa perubahan sosial di perkotaan Indonesia telah mengubah cara masyarakat memaknai rumah. Bagi banyak keluarga berpenghasilan rendah, rumah tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai ruang ekonomi. Rumah sering menjadi lokasi berbagai aktivitas produktif seperti usaha kecil, jasa rumahan, atau kegiatan ekonomi digital. Dalam konteks ini, aksesibilitas terhadap transportasi, pasar, dan jaringan sosial menjadi faktor yang jauh lebih penting dibandingkan luas bangunan semata.
Perubahan struktur keluarga juga berperan besar dalam membentuk kebutuhan hunian. Urbanisasi dan mobilitas kerja telah meningkatkan jumlah rumah tangga kecil, termasuk individu yang tinggal sendiri atau pasangan tanpa anak. Pada saat yang sama, meningkatnya partisipasi perempuan dalam angkatan kerja turut mengubah dinamika pengambilan keputusan dalam keluarga, termasuk dalam memilih tempat tinggal. Perempuan pekerja sering mempertimbangkan faktor waktu tempuh, keamanan lingkungan, serta akses terhadap layanan anak ketika menentukan lokasi hunian. Hal ini menunjukkan bahwa rumah bukan hanya ruang domestik, tetapi juga bagian dari sistem kehidupan yang lebih luas.
Selain itu, perubahan struktur ekonomi juga memengaruhi pilihan hunian masyarakat. Meningkatnya pekerjaan informal dan ekonomi gig membuat banyak pekerja memiliki pendapatan yang tidak stabil. Dalam kondisi ini, kepemilikan rumah melalui kredit jangka panjang sering kali sulit dijangkau. Bagi banyak pekerja, sistem sewa yang aman dan fleksibel justru lebih realistis dibanding skema kepemilikan formal. Namun, kebijakan perumahan di Indonesia masih sangat berorientasi pada kepemilikan rumah, sehingga belum mampu menjawab kebutuhan kelompok pekerja informal yang jumlahnya sangat besar.
Dalam konteks ini, pendekatan sosio-demografis dapat menjadi dasar bagi kebijakan perumahan yang lebih berbasis bukti. Dengan memanfaatkan data demografi dan sosial ekonomi secara sistematis—seperti struktur umur, pola migrasi, komposisi rumah tangga, dan mobilitas kerja—pemerintah dapat memproyeksikan kebutuhan perumahan jangka panjang secara lebih akurat. Pendekatan ini memungkinkan kebijakan perumahan dirancang secara lebih adaptif terhadap perubahan masyarakat.
Pendekatan ini juga membuka ruang bagi inovasi kebijakan yang lebih inklusif. Misalnya, melalui penyediaan berbagai bentuk tenur perumahan seperti sewa sosial, skema rent-to-own, atau model community land trust yang memungkinkan masyarakat memperoleh keamanan bermukim tanpa harus memiliki tanah secara formal. Kebijakan tata ruang seperti inclusionary zoning juga dapat memastikan bahwa pembangunan kawasan baru menyediakan unit hunian bagi kelompok berpenghasilan rendah.
Lebih jauh lagi, diskusi dalam podcast ini mengajak kita melihat perumahan sebagai bagian dari ekosistem sosial kota. Rumah tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga menentukan akses seseorang terhadap peluang hidup—pekerjaan, pendidikan, dan jaringan sosial. Oleh karena itu, kebijakan perumahan tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan kebijakan transportasi, ketenagakerjaan, dan pembangunan sosial lainnya.
Pada akhirnya, masa depan kebijakan perumahan di Indonesia membutuhkan perubahan cara pandang. Rumah harus dilihat bukan sekadar sebagai komoditas pasar, tetapi sebagai infrastruktur sosial yang memungkinkan manusia menjalani kehidupannya dengan bermartabat. Rumah adalah ruang di mana orang bekerja, merawat keluarga, dan membangun masa depan bersama kotanya.
Dengan memahami dinamika sosial dan demografis masyarakat, kebijakan perumahan dapat bergerak dari sekadar membangun lebih banyak rumah menuju membangun rumah yang benar-benar sesuai dengan kehidupan warganya. Sebab rumah yang baik bukan hanya tempat untuk tinggal, tetapi juga ruang yang memungkinkan manusia tumbuh bersama kota tempat mereka hidup.
Saturday, February 28, 2026
Tiga Tren Ketenagakerjaan Indonesia Tahun 2026 dan Masa Depan
“The future is not set. There is no fate but what we make for ourselves.”
— Terminator 2: Judgment Day
Indonesia memasuki tahun 2026 dengan satu realitas demografis yang menentukan arah masa depan ekonominya: jumlah angkatan kerja yang sangat besar dan beban struktural yang tidak ringan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa angkatan kerja Indonesia telah melampaui 147 juta orang pada 2025, dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja sekitar 69-70 persen. Struktur penduduk Indonesia masih didominasi oleh usia produktif, menandakan bahwa negara ini masih berada dalam fase bonus demografi. Dalam teori ekonomi pembangunan, konfigurasi ini adalah peluang langka untuk mempercepat pertumbuhan dan meningkatkan kesejahteraan.
Namun peluang tersebut dibayangi oleh persoalan mendasar mengenai kualitas dan produktivitas tenaga kerja. Lebih dari separuh pekerja Indonesia masih berada dalam sektor informal, dengan estimasi BPS yang menunjukkan angka sekitar 57–59 persen pada 2024–2025. Produktivitas tenaga kerja Indonesia juga masih tertinggal dibandingkan dengan banyak negara di kawasan Asia, sebagaimana dicatat oleh World Bank dalam laporan pembangunan regionalnya. Dalam konteks global yang semakin tidak pasti, persoalan ini menjadi semakin krusial. International Labour Organization (ILO) dalam World Employment and Social Outlook 2025 menekankan bahwa pasar kerja global menghadapi perlambatan produktivitas dan ketidakpastian yang meningkat akibat disrupsi teknologi dan ketegangan geopolitik. Tekanan tersebut juga dirasakan Indonesia, yang pertumbuhan ekonominya menghadapi tantangan dari perlambatan global dan pelemahan ekspor.
Dalam lanskap tersebut, terdapat tiga tren ketenagakerjaan utama yang akan membentuk masa depan Indonesia pada 2026 dan seterusnya, yakni: 1) kesenjangan keterampilan yang semakin lebar; 2) bonus demografi yang tidak otomatis menjadi dividen ekonomi; serta 3) dominasi informalitas yang menciptakan stabilitas semu dalam statistik pengangguran.
Disrupsi Keterampilan dan Kesenjangan Kompetensi
Transformasi teknologi yang cepat, terutama digitalisasi dan kecerdasan artifisial, telah mengubah struktur pekerjaan secara mendasar. Laporan Future of Jobs dari World Economic Forum memproyeksikan bahwa hingga 2030 sebagian besar pekerjaan akan mengalami perubahan signifikan dalam komposisi tugasnya. Perubahan ini tidak selalu berarti hilangnya pekerjaan, tetapi mengubah jenis keterampilan yang dibutuhkan. Di Indonesia, tantangan ini berhadapan dengan struktur pendidikan tenaga kerja yang masih didominasi oleh lulusan pendidikan menengah pertama ke bawah. Ketidaksesuaian antara kompetensi tenaga kerja dan kebutuhan industri menjadi persoalan struktural yang telah lama menghambat peningkatan produktivitas. Sistem pendidikan dan pelatihan vokasi belum sepenuhnya terintegrasi dengan kebutuhan pasar, sementara akses terhadap pelatihan ulang bagi pekerja dewasa masih terbatas. Dalam situasi ekonomi yang melambat, investasi perusahaan dalam pelatihan sering kali ditunda, sehingga kesenjangan keterampilan semakin sulit dikoreksi.
Bonus Demografi yang Tidak Otomatis Menjadi Dividen
Di sisi lain, Indonesia masih berada dalam fase bonus demografi, tetapi jendela peluang tersebut sudah menjelang tertutup. Dalam dua dekade ke depan, laju penuaan penduduk akan meningkat (Selamat Datang Silver Generation!), sementara tekanan terhadap sistem jaminan sosial dan kesehatan bertambah. Tantangan utama bukan sekadar menciptakan lapangan kerja, tetapi juga menciptakan pekerjaan layak (decent work). Laporan ILO menegaskan bahwa negara berkembang menghadapi risiko “demographic pressure without productive absorption” – pertumbuhan tenaga kerja yang tidak diimbangi dengan transformasi struktural ekonomi.
World Bank dalam Indonesia Economic Prospects mencatat bahwa tingkat pengangguran muda relatif tinggi dibandingkan dengan rata-rata nasional, mencerminkan lemahnya transisi dari pendidikan ke pekerjaan. Struktur usia produktif yang besar seharusnya menjadi mesin pertumbuhan, tetapi tanpa penciptaan lapangan kerja formal yang memadai, potensi tersebut berubah menjadi tekanan. Sektor manufaktur yang secara historis menjadi penyerap tenaga kerja besar belum berkembang secara optimal dalam beberapa tahun terakhir. Ekspansi sektor jasa modern memang terjadi, tetapi sektor ini menuntut keterampilan tinggi yang tidak dimiliki sebagian besar angkatan kerja. Dalam kondisi perlambatan ekonomi global dan ketidakpastian investasi, transformasi struktural menuju industri bernilai tambah tinggi berjalan lebih lambat dari yang dibutuhkan. Bonus demografi dengan demikian berada di persimpangan antara peluang dan risiko.
Stabilitas Semu: Informalitas dan Kualitas Pekerjaan
Secara statistik, tingkat pengangguran terbuka Indonesia berada di kisaran 5 persen—angka yang relatif moderat. Namun, angka tersebut menyembunyikan realitas kualitas pekerjaan. Dengan lebih dari 86 juta pekerja berada dalam sektor informal pada 2025, pasar kerja Indonesia ditandai oleh dominasi pekerjaan berupah rendah, tidak stabil, dan tanpa perlindungan sosial yang memadai. ILO mengingatkan bahwa stabilitas pengangguran tidak selalu mencerminkan kesehatan pasar kerja; indikator kualitas pekerjaan dan produktivitas menjadi lebih relevan dalam mengukur kesejahteraan tenaga kerja. Produktivitas tenaga kerja Indonesia, menurut data internasional, masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang lebih maju secara industri.
Mengoreksi informalitas bukan hanya soal penegakan regulasi, tetapi juga transformasi struktural. Informalitas yang tinggi menciptakan lingkaran produktivitas rendah karena usaha kecil dan mikro sering kali terjebak dalam skala usaha terbatas dan akses pembiayaan yang minim. Upaya formalisasi membutuhkan reformasi kelembagaan, penyederhanaan regulasi, dan perluasan perlindungan sosial, tetapi reformasi tersebut memerlukan konsistensi kebijakan lintas sektor dan lintas periode pemerintahan, sesuatu yang sulit dicapai dalam kondisi fiskal yang terbatas.
Mengapa Koreksi Struktural Begitu Sulit?
Ketiga tren tersebut saling terkait. Kesenjangan keterampilan memperburuk kemampuan tenaga kerja untuk berpindah ke sektor formal berproduktivitas tinggi. Dominasi informalitas menahan produktivitas nasional dan membatasi ruang fiskal negara untuk berinvestasi dalam pendidikan dan pelatihan. Bonus demografi yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menciptakan tekanan sosial jangka panjang yang kian sulit diantisipasi pun dikoreksi. Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian dan perlambatan ekonomi domestik, ruang kebijakan untuk melakukan reformasi besar menjadi semakin sempit. Tantangan ketenagakerjaan Indonesia pada 2026 bukan sekadar persoalan menciptakan lapangan kerja baru, melainkan membangun ekosistem produktivitas jangka panjang. Ini membutuhkan konsistensi kebijakan lintas periode pemerintahan, koordinasi antar Kementerian, dan keberanian melakukan reformasi struktural.
Pentingnya Pendekatan Life-Course
Merancang kebijakan kependudukan dan ketenagakerjaan tidak bisa hanya mengandalkan program cepat, insentif sesaat, atau proyek pelatihan jangka pendek. Tantangan yang dihadapi bersifat lintas generasi. Pendekatan berbasis life-course menjadi kunci untuk memutus siklus produktivitas rendah dan ketidakamanan kerja. Investasi pada pendidikan anak usia dini menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan. Transisi sekolah-ke-kerja yang efektif mencegah pengangguran muda. Pelatihan vokasi dan keterampilan sepanjang hayat memastikan adaptasi terhadap perubahan teknologi. Perlindungan sosial yang inklusif memberikan jaring pengaman ketika pekerja menghadapi guncangan ekonomi. Hanya dengan pendekatan yang menyeluruh sepanjang siklus hidup, Indonesia dapat mengubah tekanan demografi dan transformasi global menjadi peluang pembangunan yang berkelanjutan.
Tanpa pendekatan tersebut, bonus demografi pasti akan berlalu bagai angin yang meniup nyiur melambai begitu saja. Tetapi dengan investasi berkelanjutan dan kebijakan berbasis alur hidup, Indonesia masih berpeluang mengubah tekanan menjadi peluang.
Daftar Referensi
- Badan Pusat Statistik (BPS). Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2025. Jakarta: BPS, 2025.
- BPS. Profil Pekerja Informal Indonesia 2025. Jakarta: BPS, 2025.
- World Bank. Indonesia Economic Prospects 2024/2025. Washington DC: World Bank.
- International Labour Organization (ILO). World Employment and Social Outlook: Trends 2025. Geneva: ILO, 2025.
- World Economic Forum. Future of Jobs Report 2025. Geneva: WEF, 2025.
Tuesday, December 02, 2025
Kenaikan Upah Minimum di Indonesia: Antara Proteksi Pekerja, Distorsi Pasar Tenaga Kerja, dan Risiko Jangka Panjang
Perdebatan mengenai efektivitas upah minimum di Indonesia bukanlah isu baru. Setiap tahun, proses penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi ritual politik dan ekonomi yang selalu menimbulkan perdebatan hangat. Pekerja menuntut kenaikan untuk mengejar biaya hidup, pelaku usaha mengkhawatirkan kenaikan biaya produksi, sementara pemerintah mencari keseimbangan di tengah tekanan publik. Pola yang terus terjadi ini mencerminkan ketergantungan Indonesia pada upah minimum sebagai instrumen kebijakan ekonomi yang paling mudah terlihat hasilnya, meskipun dampak strukturalnya sering kali lebih kompleks. Artikel The Economist berjudul “Why governments should stop raising the minimum wage” memperingatkan bahwa kenaikan upah minimum yang dilakukan terus menerus berpotensi membawa risiko jangka panjang dan menciptakan distorsi pasar tenaga kerja yang memperburuk kualitas pekerjaan para pekerja.[1]
Dalam argumentasinya, The Economist menyoroti konsekuensi yang sering luput dari perhatian publik: meski upah minimum dapat meningkatkan pendapatan nominal pekerja formal, banyak perusahaan merespons dengan menyesuaikan struktur pekerjaan, misalnya memotong jam kerja, mengalihkan pekerja ke kontrak fleksibel, atau bahkan mempercepat automasi. Dampak ini mungkin tidak langsung terlihat dalam statistik pengangguran, tetapi sangat terasa dalam keseharian pekerja yang mendapati pendapatannya semakin tidak stabil dan hubungan kerja semakin rapuh. Artikel tersebut pada dasarnya mengingatkan bahwa upah minimum merupakan instrumen kebijakan yang “kasar” – mudah diberlakukan tetapi efek sampingnya tidak selalu mudah dikendalikan.
Dalam konteks Indonesia, peringatan tersebut menjadi sangat relevan. Kenaikan UMP rata-rata 6,5 persen pada 2025 kembali menimbulkan perdebatan yang sama: pekerja merasa kemenangan kecil, pengusaha menilai beban bertambah, sementara banyak ekonom menyoroti bahwa kenaikan upah tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan apabila tidak disertai pertumbuhan produktivitas. [2] Banyak perusahaan padat karya di sektor tekstil, garmen, alas kaki, dan elektronik beroperasi dengan margin keuntungan sangat tipis. Ketika upah naik tanpa peningkatan output, perusahaan tidak selalu mampu menyerap kenaikan tersebut. Sebagian perusahaan memilih merelokasi pabrik, sebagian lagi mengurangi pekerja, dan tidak sedikit yang beralih pada strategi efisiensi ketat yang berdampak langsung pada kualitas pekerjaan.
Salah satu isu yang jarang diperhatikan dalam perdebatan upah minimum di Indonesia – meskipun sangat penting dari perspektif ekonomi tenaga kerja – adalah bagaimana kenaikan upah minimum memengaruhi sektor informal yang jumlah pekerjanya jauh lebih besar daripada sektor formal. Di negara seperti Indonesia, lebih dari separuh angkatan kerja berada di sektor informal, dan mayoritas pekerja miskin justru berada di sektor ini. Dengan demikian, jika kebijakan upah minimum tidak menjangkau mereka, maka dampaknya terhadap kemiskinan nasional menjadi terbatas.
Dimensi krusial yang menjelaskan hubungan antara upah minimum dan sektor informal dalam teori ekonomi dijelaskan dengan konsep “lighthouse effect”. Konsep ini menjelaskan fenomena di mana kenaikan upah minimum di sektor formal ‘memancarkan sinyal’ ke sektor informal, sehingga upah informal ikut naik meskipun tidak diatur. Studi Besley dan Burgess tentang regulasi ketenagakerjaan di India menunjukkan bagaimana reformasi upah dan perlindungan buruh dapat memiliki efek menyeluruh terhadap struktur pasar tenaga kerja.[3] Gasasan dasarnya adalah bahwa upah minimum dapat menjadi tolok ukur moral dan sosial, bukan hanya regulasi formal, sehingga pemberi kerja informal ikut menyesuaikan upah untuk mempertahankan pekerja.
Namun, studi lain mengenai Brasil menemukan bahwa lighthouse effect tidak selalu muncul; kenaikan upah minimum kadang justru menyebabkan peningkatan ukuran sektor informal karena perusahaan kecil menghindari regulasi.[4] Efek tersebut sangat tergantung pada struktur pasar tenaga kerja, daya tawar pekerja informal, dan tingkat kompetisi di sektor informal. Di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, di mana lebih dari separuh angkatan kerja berada di sektor informal, efek ini tidak otomatis terjadi. Banyak studi menunjukkan bahwa kenaikan upah minimum tidak mengalir masuk ke sektor informal dan hanya berdampak pada sebagian kecil pekerja formal.[5] Sebaliknya, kenaikan upah dapat mendorong peningkatan suplai tenaga kerja informal, sehingga menekan upah riil di sektor tersebut.
Ketika upah minimum naik, sebagian kecil pekerja muda atau pekerja dengan skill tertentu di sektor informal mungkin dapat menegosiasikan upah lebih tinggi, tetapi mayoritas pekerja informal tetap tidak terpengaruh. Hal ini menunjukkan bahwa lighthouse effect tidak bekerja secara luas di Indonesia. Justru, dalam beberapa kasus, sektor informal menyerap pekerja yang keluar dari sektor formal akibat pengurangan tenaga kerja, sehingga pasokan tenaga kerja informal meningkat dan upah informal justru mengalami tekanan turun.
Kegagalan lighthouse effect di Indonesia memperkuat argumen bahwa kenaikan upah minimum tidak dapat dijadikan instrumen tunggal untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Jika upah minimum hanya membantu sebagian kecil pekerja formal, sementara jutaan pekerja informal tetap berada dalam kondisi rentan, maka kebijakan tersebut hanya menghasilkan dampak parsial. Sebuah ironi pun muncul: kelompok yang paling membutuhkan peningkatan pendapatan justru yang paling tidak merasakannya. Kesalahan umum dalam diskusi publik adalah anggapan bahwa upah minimum merepresentasikan keseluruhan pasar tenaga kerja, padahal kenyataannya struktur pasar tenaga kerja Indonesia sangat dualistik, dan mayoritas pekerja berada di luar sistem yang dilindungi oleh kebijakan upah minimum.
Selain persoalan formal-informal, fenomena lain yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kenaikan upah minimum memengaruhi kualitas pekerjaan. Ketika upah minimum yang meningkat terlalu cepat akan memicu risiko “substitution effect”: Perusahaan mengganti pekerja berupah rendah dengan teknologi, proses otomatis, atau pekerja yang lebih produktif. Dalam jangka pendek, efek ini membuat sebagian pekerja kehilangan pekerjaan atau terdegradasi ke bentuk kerja yang lebih fleksibel namun lebih tidak aman. Penelitian internasional, termasuk studi Grace Lordan dkk., menunjukkan bahwa perusahaan cenderung mengganti pekerja berupah rendah dengan teknologi otomatis ketika biaya tenaga kerja meningkat.[6] Studi dari Federal Reserve Bank of St. Louis juga menyimpulkan bahwa kenaikan upah minimum dapat mempercepat automasi, terutama pekerjaan berulang dan mudah digantikan.[7] Di Indonesia, gejala ini mulai terlihat di beberapa sektor padat karya dan ritel besar, di mana sistem kasir otomatis, layanan digital, atau mekanisme produksi semi-otomatis menggantikan pekerjaan repetitif berupah rendah. Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan upah minimum yang tidak diimbangi strategi peningkatan produktivitas pekerja hanya akan mempercepat proses substitusi tenaga kerja dan memperbesar risiko pengangguran struktural.
Dari perspektif jangka panjang, risiko terbesar dari ketergantungan pada kenaikan upah minimum adalah munculnya ilusi kesejahteraan. Upah nominal naik setiap tahun, tetapi biaya hidup meningkat akibat inflasi dan industri beradaptasi dengan mengurangi kualitas pekerjaan. Jika produktivitas nasional tidak tumbuh, kenaikan upah minimum hanya akan menghasilkan lingkaran setan antara kenaikan biaya produksi, kenaikan harga barang dan jasa, serta tuntutan pekerja terhadap upah yang lebih tinggi. Pada titik tertentu, kenaikan upah minimum tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi, tetapi menjadi tekanan politik yang terus berulang. Dalam situasi ini, pasar tenaga kerja menjadi semakin tidak seimbang, perusahaan kehilangan daya saing, dan pekerja menghadapi ketidakpastian yang lebih besar.
Risiko-risiko inilah yang membuat kenaikan upah minimum perlu diarahkan ulang. Pertanyaan yang harus diajukan bukan lagi apakah upah minimum harus naik, melainkan bagaimana kenaikan tersebut ditempatkan dalam kerangka pembangunan ekonomi yang lebih luas. Kenaikan upah minimum seharusnya menjadi bagian dari strategi komprehensif yang mencakup peningkatan keterampilan tenaga kerja, investasi pada teknologi dan produktivitas, perlindungan sosial universal, serta perbaikan kualitas regulasi ketenagakerjaan. Tanpa semua strategi tersebut, kenaikan upah minimum dapat menciptakan ilusi kesejahteraan yang tidak berkelanjutan. Upah nominal naik, tetapi risiko kehilangan pekerjaan, tekanan jam kerja, dan ketidakpastian pendapatan justru meningkat. Dalam situasi seperti itu, kenaikan upah minimum tidak lagi menjadi instrumen perlindungan pekerja melainkan sumber volatilitas baru dalam pasar tenaga kerja.
Oleh sebab itu, Indonesia perlu menempatkan kebijakan upah minimum dalam kerangka pembangunan jangka panjang yang terintegrasi. Kenaikan upah harus disertai dengan reformasi produktivitas, investasi pendidikan vokasi, insentif teknologi yang inklusif, serta perluasan perlindungan sosial universal. Kenaikan upah minimum memang memberikan secercah harapan bagi sebagian pekerja formal, tetapi tanpa reformasi struktural yang menyeluruh, harapan itu hanya akan menjadi cahaya samar seperti mercusuar yang tidak pernah benar-benar menjangkau kapal-kapal kecil di laut luas sektor informal Indonesia.
Referensi
[1] The Economist (2025). Why governments should stop raising the minimum wage. https://www.economist.com/leaders/2025/11/20/why-governments-should-stop-raising-the-minimum-wage
[2] Pemerintah Indonesia. Pengumuman kenaikan UMP 2025. https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-prabowo-umumkan-kenaikan-upah-minimum-nasional-tahun-2025
[3] Besley, T. & Burgess, R. (2004). Can Labor Regulation Hinder Economic Performance? Evidence from India. https://www.jstor.org/stable/3592894
[4] International Labour Organization (ILO) – Brazil minimum wage and informal sector study. https://www.ilo.org
[5] World Bank. Indonesia Labor Market Outlook – Informal Sector Responses to Minimum Wage Policies. https://www.worldbank.org
[6] Lordan, G. & Neumark, D. (2018). People Versus Machines: The Impact of Minimum Wages on Automatable Jobs. https://www.nber.org/papers/w23667
[7] Federal Reserve Bank of St. Louis. Minimum Wage Effects and Automation. https://research.stlouisfed.org