Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Saturday, July 19, 2025

Hukum dan Vonis On Demand

Di dalam demokrasi, sistem hukum seharusnya menjadi pilar keadilan yang melindungi hak warga dan menyeimbangkan kekuasaan. Namun kenyataan saat ini di Indonesia menunjukkan sebaliknya: hukum kerap menjadi instrumen kekuasaan dan transaksi elite. Fenomena “vonis on demand” muncul ketika keputusan pengadilan tidak lagi diambil atas dasar objektivitas hukum, melainkan berdasarkan pesanan politik, tekanan publik, atau bahkan imbalan ekonomi.

 

Dalam analogi pasar berbasis platform yang kekinian, hukum kini berfungsi seperti layanan digital “on demand”—bisa dipesan sesuai kebutuhan pelanggan yang membayar lebih, dengan menu “pasal”, “vonis”, dan “dalil” yang bisa disesuaikan dengan tujuan akhir sang pemesan. Seperti dalam layanan pesan-antar instan, aktor-aktor hukum menjadi kurir yang mengantarkan vonis dengan cepat, asal sesuai dengan “alamat” yang telah ditentukan oleh kekuasaan, modal, atau koneksi politik. Akibatnya, rasa keadilan dikorbankan demi kepentingan elite, kesejahteraan publik tergadaikan, keselamatan hukum bagi warga rentan terabaikan, kepastian hukum menjadi cair dan manipulatif, dan integritas aparat terperosok ke dalam absurditas moral.

 

Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa diskresi jaksa dan hakim kerap disalahgunakan dalam kasus-kasus ekonomi dan korupsi, dengan memanipulasi bukti atau menafsirkan kerugian negara secara spekulatif tanpa dasar ekonomi yang sahih (Green & Levine, 2016; Davis, 2008). Sering kali, argumen hukum yang diungkap di muka pengadilan tidak mengacu pada prinsip dasar ekonomi pasar, seperti supply-demand atau mekanisme kompetisi terbuka (Vagle, 2022).

 

Ironi besar terjadi ketika jaksa dan hakim menggunakan istilah “kerugian negara” dalam kasus perdagangan yang sah secara hukum. Mereka menilai margin keuntungan sebagai kejahatan, padahal dalam konteks bisnis, itu adalah prinsip operasional dasar dalam transaksi dan mekanisme pasar. Argumentasi hukum mereka justru bertentangan dengan teori ekonomi modern, sebagaimana dikritisi dalam literatur hukum ekonomi (Garoupa, 2012; Boyne, 2013).

 

Di banyak kasus, kerugian negara dihitung berdasarkan asumsi harga ideal versi kejaksaan, bukan pada nilai pasar aktual. Penalaran ini tidak hanya keliru, tetapi juga mencerminkan kegagalan lembaga hukum dalam memahami praktik ekonomi global (Henning, 1999). Dalam banyak kasus pidana ekonomi, perhitungan kerugian negara sering kali tidak didasarkan pada nilai pasar aktual, melainkan pada asumsi harga ideal yang dibentuk secara sepihak oleh pihak jaksa penuntut. Asumsi ini mengabaikan bahkan menghancurkan prinsip dasar ekonomi modern, bahwa harga pasar adalah hasil dari proses dinamis antara penawaran dan permintaan di pasar bebas. Ketika aparat hukum menciptakan harga ideal—yang sering kali tidak sesuai dengan harga pasar aktual—lalu menyimpulkan bahwa selisih tersebut merupakan kerugian negara, mereka sebenarnya sedang menyederhanakan proses ekonomi kompleks menjadi logika formalistik on demandyang menyesatkan (Henning, 1999).

 

Kegagalan memahami prinsip ini telah menyebabkan kriminalisasi terhadap banyak kegiatan perdagangan yang sah. Hal ini juga menciptakan preseden bahwa siapa pun dapat dituduh merugikan negara hanya karena menjual barang atau jasa “terlalu murah”—padahal harga tersebut bisa jadi adalah hasil kompromi bisnis internasional, kompetisi, bahkan ketersediaan stok global. Salah satu studi kasus yang relevan adalah vonis terhadap Tom Lembong, yang dinyatakan bersalah karena mengimpor komoditas strategis yang dianggap tidak sesuai dengan “harga wajar versi kejaksaan.” Dalam dakwaan, kejaksaan menyatakan bahwa nilai pasar komoditas saat transaksi “tidak mencerminkan potensi keuntungan maksimal yang bisa diraih negara,” dan dari situ dikalkulasi kerugian negara dalam jumlah besar. Namun, tidak ada acuan pasar global atau teori ekonomi yang dijadikan dasar dalam kalkulasi tersebut—kejaksaan hanya menggunakan pembanding fiktif dari laporan internal yang tidak diuji secara empiris.

 

Padahal, nilai pasar bukan entitas tetap yang bisa ditentukan dari atas, melainkan refleksi real-time dari dinamika persaingan, akses pasar, dan negosiasi antara pelaku usaha. Dalam konteks perdagangan internasional, penjualan pada harga tertentu (lebih rendah atau tinggi) sering kali dilakukan demi mempertahankan pangsa pasar atau menghindari kerugian lebih besar, dan strategi ini tidak serta-merta ilegal secara ekonomi maupun hukum (Garoupa, 2012; Boyne, 2013).

 

Vonis terhadap Tom Lembong menjadi simbol penyalahgunaan hukum ekonomi untuk kepentingan politik atau pencitraan kinerja penegakan hukum. Atau bahkan penyalahgunaan hukum untuk memenuhi ‘demand’ dari customer penguasa tertentu. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya keterlibatan ahli ekonomi perdagangan internasional dalam setiap dakwaan yang menyangkut pasar, serta perlunya pengadilan untuk menguji argumen ekonomi dengan metodologi ilmiah, bukan dengan asumsi moralistik yang kaku. Sistem hukum pun akhirnya terjerat oleh ambisi jabatan. Ketika promosi jabatan ditentukan oleh popularitas, maka penegakan hukum bergeser menjadi pertunjukan drama publik. Jaksa dan hakim hanya akan mengejar kasus-kasus yang memberi sorotan media, bukan yang memberi manfaat hukum jangka panjang (Salau, 2024; Gordon & Huber, 2009).

 

Fenomena ini menciptakan kontradiksi akut: mereka yang menyatakan diri anti-kapitalis dalam vonisnya justru adalah pelaku kapitalisme tanpa etika. Mereka menjual vonis, membeli pengaruh, dan memperdagangkan jabatan atas nama hukum. Akibatnya, hukum kehilangan makna substansialnya. Ia bukan lagi tempat mencari keadilan, tetapi ladang bagi para pemain kekuasaan untuk mencetak keuntungan.

 

 

Daftar Pustaka

Boyne, S. M. (2013). A Closer Look at Discretion: The Prosecution of Serious Economic Crimes. The German Prosecution Service. Springer. PDF Link

Davis, A. J. (2008). The American Prosecutor—Power, Discretion, and Misconduct. Criminal Justice Journal. PDF Link

Garoupa, N. (2012). The Economics of Prosecutors. The Prosecutor in Transnational Perspective. Edward Elgar. PDF Link

Gordon, S. C., & Huber, G. A. (2009). The Political Economy of Prosecution. Annual Review of Law and Social Science, 5, 135–161. PDF Link

Green, B. A., & Levine, S. J. (2016). Disciplinary Regulation of Prosecutors as a Remedy for Abuses of Prosecutorial Discretion. Ohio State Journal of Criminal Law, 14. PDF Link

Henning, P. J. (1999). Prosecutorial Misconduct and Constitutional Remedies. Washington University Law Quarterly, 77. PDF Link

Salau, A. O. (2024). The Abuse and Misuse of Prosecutorial Discretion in High-Profile Corruption Cases in Nigeria: A Call for Paradigm Shift. Journal of Anti-Corruption Law. PDF Link

Vagle, K. (2022). The Law and Economics of Anti-Corruption: The Prosecutor’s Role in Negotiated Settlements and Efficient Law Enforcement. Norwegian School of Economics. PDF Link


Catatan: versi X (was Twitter) bisa dibaca di sini.

Copyright © Dewa Wisana. All rights reserved

Saturday, March 07, 2009

tajuk rencana Kompas yang bagus...

Tajuk Rencana dari Kompas hari ini seharusnya kita pahami secara mendalam ke dalam relung hati kita. Bukan hanya karena isu korupsi besar-besaran yang masih dilakukan oleh berbagai aparat pemerintah dan lembaga tinggi negara, namun lebih karena "apakah kita masih menganggap semua itu perilaku atau sebuah aib?". Seperti disebutkan dalam Tajuk tersebut,
Sebaliknya kita kembangkan kebiasaan permisif terhadap perilaku tercela, menyebut misalnya apa yang menimpa mereka yang tertangkap tangan korup, yang diadili karena korupsi, sebagai orang sedang ”apes”.

Sedemikian besar narsisisme menjadi bagian dari kehidupan kita, sedemikian parah dan sulitnya menegakkan hukum. Padahal, hukum tidak punya arti tanpa moralitas.

Sekali lagi, kita sudah terlalu lama menganggap berbagai perilaku "tercela" - sebut saja korupsi, tidak disiplin, dsb - sebagai suatu hal yang biasa. Berbagai sebutan dan anggapan disodorkan, mulai dari "apes", "sial", "tidak paham", dsb. Namun, selama kita terus berkelit dan menghindar dari fakta bahwa kita belum meneguhkan hati dan sikap untuk perilaku yang lebih baik, maka kebiasaan permisif selama ini akan jadi sesuatu yang kelak kita terima secara lumrah dan mungkin akan masuk sebagai salah satu adat istiadat Republik.



Sunday, March 01, 2009

Bahasa politik...

Dari harian kompas hari ini (1 Maret 2009),
Kini aku mengetahui bagaimana sesungguhnya "bahasa politik" yang digunakan di Indonesia. Dan bagiku, itu bukanlah bahasa yang biasa. Jika definisi dan wujud bahasa politik memang seperti yang diperagakan oleh Effendi serta anggota-anggota DPR lainnya, maka politik di Indonesia sungguh merupakan panggung yang penuh dengan pembelajaran buruk. Panggung politik Indonesia tak ubahnya seperti panggung caci maki dan tidak ada hal yang patut ditiru di dalamnya. Terlebih jika Effendi dan kawan-kawan seprofesi-nya merasa bahwa bahasa yang mereka gunakan adalah bahasa yang biasa, maka tidaklah perlu lagi kita menengok kepada para wakil rakyat tersebut. Seperti dikatakan oleh Eep Saefullah Fatah berikut:
Jika sekali kita setuju dengan Effendi dan kawan-kawan seprofesinya, maka kita akan terus merutinkan kebiasaan dan peradaban tak kenal etika seperti yang terus secara konsisten ditunjukkan oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) saat ini... dan mungkin juga untuk seterusnya.

Maka itu, mengapa kita masih perlu memilih wakil rakyat? Aku sudah merasa tidak perlu untuk memilih wakil rakyat. Mereka semua menyedihkan dan tak layak hadir sebagai panutan pun disebut sebagai wakil lembaga tinggi dan tertinggi negara. Mereka sungguh patut dikasihani...


Tuesday, February 24, 2009

This is another reason...


Some quotation from recent news on Pertamina vs House of Representative...
The polemic started when commission-member Effendi Simbolon from the Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P) said that if Karen intended to protect the interests of President Susilo Bambang Yudhoyono and Vice President Jusuf Kalla in Pertamina, then she was no different than a satpam (private security guard).

Effendi said that Karen’s limited experience at Pertamina was unlikely to do the company any good.

Things turned uglier when Pertamina Corporate Secretary Toharso wrote to lawmakers on Feb. 13 saying that Pertamina was very disappointed with the way the lawmakers had questioned the capacity of its current president director. He considered their questions extra to the initial agenda, thus breaking the House’s internal rules.
And after reading this statement from one of the House member...
A seemingly triumphant Effendi then closed his statement with a message for Karen, unaware perhaps of the irony of his words: “Bu Karen, please be mature.”
It gives me another reason not to vote this year. I am bored and tired to know that House of Representative being paid a lot only to be arrogant and childish representative of people. Their attitude and track records leave me nothing but respect that being left somewhere in the garbage. So Mr. Effendi and their fellow commission members, why don't you yourself start to be mature?

Tuesday, September 23, 2008

aging justice...

Bilamanakah keadilan mengalami penuaan (aging)? Jawabnnya adalah seperti Undang-Undang yang baru saja disahkan oleh (lagi-lagi) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meminjam terminologi dari ilmu Demografi, dengan disahkannya UU ini maka Indonesia telah mengalami fenomena 'aging' lebih awal yaitu di sektor peradilan. Istilah kerennya, "aging justice".

Mengapa "aging justice" ini bisa menjadi masalah yang kritis?

Pertama, dari aspek beban ketergantungan. Dengan semakin banyaknya hakim yang berusia lanjut, maka beban ketergantungan secara ekonomi bagi lembaga peradilan tentunya akan semakin meningkat. Yang paling sederhana misalnya terlihat dari tunjangan kesehatan. Tak bisa dipungkiri bahwa meningkatnya umur juga berhubungan dengan meningkatnya kemungkinan 'kesakitan' (morbiditas) dari para hakim. Jika dipandang dari aspek beban ketergantungan ekonomi, pola demikian akan memberi dampak pada meningkatnya biaya ekonomi dalam bentuk: meningkatnya biaya kesehatan yang harus dibayar institusi peradilan untuk para pejabat mereka, dan meningkatnya manfaat yang hilang (biaya) atas tidak terselesaikannya kasus-kasus hukum yang seharusnya bisa diselesaikan tepat waktu.

Kedua, dari aspek biaya regenerasi. Dengan semakin banyaknya hakim yang berusia lanjut, maka proses regenerasi akan berjalan lambat. Hal tersebut tidak saja berimplikasi pada rendahnya tingkat regenerasi dalam artian sedikitnya jumlah hakim muda yang potensial untuk menjadi pemimpin di masa depan; melainkan juga hakim-hakim muda yang potensial tersebut akan semakin sulit untuk berkembang dan menjadi lebih baik karena dalam lingkup institusi mereka masih terkungkung oleh "budaya" dan "mentalitas" yang sudah tidak muda lagi. Biaya regenerasi tersebut misalnya biaya akibat hambatan senioritas, biaya pengembangan dan kreatifitas, dan biaya hambatan untuk belajar hal-hal baru.

Secara umum, seharusnya kita sadari bahwa saat ini Indonesia sedang memiliki proporsi penduduk "muda" yang jauh lebih besar. Artinya, Indonesia bisa menuai manfaat dari adanya perkembangan dari pemikiran-pemikiran muda yang segar. Inilah manfaat sosial (non-ekonomi) dari tingginya jumlah penduduk muda (young population) - istilah kerennya "demographic dividend". Persoalannya, kita mau menuai keuntungan tersebut atau tidak? Dan, di lembaga peradilan kita sangat jelas tidak ingin menuai keuntungan tersebut.

Ya sudah...

Friday, July 04, 2008

budak dan DPR Indonesia...

Ternyata, berita tentang kasus perbudakan yang dilakukan oleh seorang Syaikha Emirat Arab di Brusell Belgia cukup menarik untuk disimak. Beritanya cukup banyak menghias berita-berita internasional. Salah satunya bisa dimulai di sini. Bagi Indonesia, kasus lebih menarik lagi karena ternyata salah satu korban perbudakan tersebut adalah seorang TKI dari Indonesia. Apa yang bisa kita simak dari kasus ini?

Pertama, manusia di muka bumi ini masih ada (kalau tidak bisa dibilang masih banyak) yang masih mengagungkan perbudakan. Dalam kasus Syaikha Emirat Arab ini, yang memilukan adalah Syaikha tersebut adalah seorang berdarah biru dari Arab dan kaya raya. Kedua kombinasi status tersebut seakan mempertegas jika bangsawan dan kaya masih bisa dan boleh untuk bertindak semena-mena yang melampui batas kemanusiaan. Yang jelas, si bangsawati Emirat Arab tersebut semangat penindasan dan perbudakan di muka bumi yang - konon - semakin modern ini.

Kedua, Belgia yang "ketempatan" (baca: mendapati) kasus tersebut menunjukkan suatu konsistensi yang penting serta patut kita tiru. Meskipun pengadilan tidak bisa melanjutkan untuk menghukum pelaku perbudakan pun keluarga bangsawan tersebut mengecam keras tindakan aparat hukum Belgia, mereka tetap menunjukkan bahwa siapa pun harus tetap tunduk atas hukum. Dan hukum di Belgia menempatkan manusia dalam tataran yang mulia dan sama sehingga meskipun seorang bangsawan tapi tidak menjadi alasan agar diijinkan untuk bertindak semena-mena.

Nah, sekarang bayangkan di Indonesia yang korupsinya sudah melanda hingga ke kelompok masyarakat yang sedemikian terhormat seperti Yang Mulia Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketika semakin jelas dan nyata bahwa mereka - Yang Mulia - secara rutin dan berkala melakukan praktek-praktek korupsi, kini mereka mencoba berkelit dan mengelak. Dengan "kemuliaan" yang mereka miliki berusahalah mereka menutupi dan mengingkari kenyataan bahwa merekalah "the lawmaker", tapi ternyata mereka sendiri yang melanggarnya.

Perilaku ini sama persis seperti sang syeikha Emirat Arab di atas. Sayangnya, di Indonesia hukum belum bisa ditegakkan seperti di Brussel Belgia.

Wednesday, July 02, 2008

Polisi...



"Apa yang membedakan polisi di negara maju dengan polisi di negara berkembang?" Demikian pertanyaan seorang teman karib dari Nepal. Aku menggeleng dan berharap dia segera menjawab, meski sesungguhnya aku memiliki dugaan jawabanku sendiri. Teman dari Nepal tersebut menjawab sebagai berikut:
"Di negara maju, polisi akan sangat jarang terlihat di ruang publik. Jumlah mereka akan tampak sangat sedikit dan tidak terlihat di tempat-tempat tertentu. Di negara berkembang, polisi terlihat di berbagai penjuru kota. Mereka tampak mengisi hampir setiap sudut ruang publik sehingga memberikan kesan bahwa jumlah mereka pastilah banyak sekali. Meski demikian, kesimpulan tersebut bisa berbalik 180 derajat jika terjadi suatu pelanggaran atau kejahatan di tengah masyarakat.

Jika terjadi kejahatan, di negara maju polisi akan hadir di tengah publik hanya dalam hitungan beberapa menit saja. Selain itu, mereka juga akan hadir dalam jumlah yang sangat banyak. Sedangkan di negara berkembang, kehadiran polisi jika terjadi kejahatan bisa saja terwujud setelah menunggu cukup lama. Selain itu, belum tentu polisi yang datang bisa langsung menangani persoalan.

Jumlah dan ketersediaan polisi jika dihadapkan pada kecepatan pelayanan akan menunjukkan hubungan berlawanan. Itulah perbedaan mendasar dari polisi di negara maju dengan negara berkembang."
Ketika aku mendengar penjelasan tersebut, aku terpikir apakah demikian pula dengan polisi di Indonesia? Yah, jangan lupa bahwa Indonesia masih dikategorikan sebagai "negara berkembang". Aku merasakan bahwa pernyataan tersebut berlaku pula di Indonesia. Nah, di hari jadi Bhayangkara tahun ini mudah-mudahan polisi Indonesia bisa membuktikan bahwa mereka kelak bisa melayani masyarakat secara lebih baik dan membanggakan.

Selamat Hari Bhayangkara!