Showing posts with label Hindu. Show all posts
Showing posts with label Hindu. Show all posts

Tuesday, January 03, 2012

Koreksi dan argumen atas Opini Kompas tentang Hindu dan bunuh diri

Tulisan ini ingin meminta perhatian dan tanggapan dari Editor Harian Kompas atas kesalahan yang dimuat dalam kolom opini pada tanggal 28 Desember 2011 berjudul “Membakar Diri” oleh Fidelis Regi Waton. Tulisan ini juga bisa jadi masukan dan catatan bagi penulis opini tersebut atas pernyataannya yang telah mengusik umat Hindu.

Penulis menyajikan opini dan argumen yang menarik terkait dengan aksi membakar diri yang dilakukan oleh Sondang Hutagalung di depan Istana Presiden beberapa waktu lalu. Di bagian awal tulisan, Penulis menyampaikan beberapa pengalaman aksi membakar diri sebagai cara perlawanan terhadap rezim politik tertentu di Vietnam, Ceko, Jerman Timur dan Tunisia. Penulis kemudian mengaitkan aksi membakar diri dengan bunuh diri dan memaparkan argumen-argumen bunuh diri dari sudut pandang agama. Di dalam paparan dari aspek-aspek keagamaan inilah terdapat kesalahan yang mendasar dan perlu dikoreksi.

Kesalahan serius yang dilakukan oleh penulis terdapat pada kalimat:
"Hinduisme dan Jainisme mempropagandakan bunuh diri mistis. Eksistensi individu tidak diakui dan hidup duniawi dianggap penderitaan. Kematian berarti pembebasan."
Kesalahan kalimat pertama di atas adalah karena tidak pernah ada satu kalimat pun dalam kitab suci Hindu yang secara langsung atau tidak langsung ‘mempropagandakan’ (membolehkan?) umat Hindu untuk bunuh diri. Kalimat kedua dan ketiga mengandung kesalahan yang lebih mendasar dan fatal karena mengaburkan dua konsep berbeda dalam filosofi ajaran Hindu yang tidak terkait sama sekali dengan pembolehan atau dukungan atas aksi bunuh diri.

Jika membaca atau merujuk dari pustaka-pustaka Hindu yang sahih khususnya tentang dalil hukum dalam agama Hindu, maka diuraikan bahwa eksistensi individu yang “fana” (bukan ‘tidak diakui’) sangat terkait dengan filosofi moksa. Sedangkan hidup duniawi dianggap penderitaan dan kematian berarti pembebasan terkait dengan ajaran ‘reinkarnasi’ dan ‘karma’. Ketiga filosofi dan ajaran tersebut tidak pernah digunakan sebagai dalil untuk mendukung aksi bunuh diri dan ketiganya tidak pernah digunakan sebagai ajaran yang ‘mempropagandakan’ bunuh diri – apapun jenis bunuh dirinya. Dengan kata lain, Hindu tidak pernah mendukung atau mengajarkan apalagi ‘mempropagandakan’ tindakan bunuh diri jenis apa pun dengan menggunakan argumen-argumen tersebut kepada umat Hindu khususnya pun umat manusia di jagad raya ini pada umumnya. Itulah sebabnya pernyataan yang ditulis oleh penulis di atas salah dan sangat menyesatkan!

Kalimat tersebut di atas tidak jelas bersumber atau dirujuk dari mana. Penulis hanya menyebutkan bahwa ia menggunakan sumber pustaka yang dikutip dari Èmile Durkheim. Diduga bahwa rujukan utama – dan satu-satunya – bagi penulis di opini ini berasal dari karya lawas Èmile Durkheim yang berjudul Suicide (Perancis: Le Suicide, 1897). Di buku tersebut, Durkheim mengobservasi angka bunuh diri dan perilaku di kalangan masyarakat Kristen Protestan dan Katolik di Eropa. Dia menyimpulkan bahwa angka kasus bunuh diri yang rendah di kalangan masyarakat Katolik disebabkan oleh kontrol sosial yang kuat. Meskipun karya Durkheim ini termasuk rujukan pertama dan utama tentang bunuh diri, tidak sedikit kritik yang disampaikan atas pendekatan dan penarikan kesimpulan yang dilakukannya.

Terlepas dari masalah dan kritik dalam pendekatan yang digunakan oleh Durkheim dalam bukunya tersebut, pernyataan bahwa Hindu ‘mempropagandakan’ bunuh diri yang disimpulkan oleh penulis setelah membaca Suicide tidak memiliki kesahihan. Bukannya berhati-hati dalam mengutip dan memenggal argumen Durkheim yang fokus pada fenomena bunuh diri di tengah masyarakat Kristen Eropa, penulis malah memaksakan keterkaitan fenomena tersebut dengan situasi yang terjadi di tengah masyarakat penganut Hindu khususnya dengan menggunakan tradisi Sati di India sebagai argumen pendukung. Padahal, praktek Sati sudah lama ditentang dan kemudian dilarang oleh Pemerintah dan masyarakat di India.

Lakshmi Vijayakumar dalam artikel ilmiah untuk Archives of Suicides Research yang berjudul “Altruistic Suicide in India” tahun 2004 menjelaskan aspek-aspek bunuh diri altruistis dan praktek Sati dan Jauhar yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada di India. Vijayakumar juga menggunakan karya  Durkheim sebagai referensi. Ini menunjukkan bahwa selain penggunaan karya besar Durkheim secara tidak tepat tentang Hindu dan aksi bunuh diri, penulis juga menggunakan bukti dan argumen yang sudah tidak sesuai dengan situasi terkini dan sudah disanggah oleh kajian-kajian ilmiah terbaru. Dengan kata lain, argumen yang disajikan dalam artikel tersebut salah dan harus dikoreksi.

Kesalahan serius yang dilakukan penulis ini bisa dihindari jika saja Editor Harian Kompas yang memuat artikel tersebut mampu membaca keseluruhan teks yang ditulis dengan lebih jeli. Namun, Editor seperti tidak mampu melihat sensitifitas dan kesahihan argumen yang digunakan oleh si penulis serta lebih fokus hanya pada sensasi tema yang ditawarkan penulis.  Hal ini sungguh patut disesalkan mengingat Harian Kompas selama ini dikenal luas oleh masyarakat baik di dalam maupun di mancanegara sebagai salah satu suratkabar berkualitas. Kiranya Harian Kompas masih tetap ingin dan perlu menjaga kualitas jurnalisme dan menjaga kualitas tulisan-tulisan yang dimuat agar sesuai dengan kaidah penulisan yang tepat, argumentatif dan jelas. 

Demikian kiranya agar Redaksi/Editor Harian Kompas dapat memperhatikan kesalahan ini. Terima kasih atas perhatian dan tanggapannya.


Canberra, 3 Januari 2012

Monday, November 10, 2008

Bagaimana mengukur nafsu seks?

Artikel dari Putu Setia di Tempointeraktif.Com yang berjudul "Pornografi". Kutipan favoritku sebagai berikut:

Kenapa orang Bali, dari petani yang tak paham mengeja pornografi sampai gubernurnya yang jenderal polisi, menolak undang-undang ini? Banyak alasan, yang tak usah diperinci di sini. Yang paling utama (dalam ritual Hindu disebut utamaning utama), soal “penghinaan” itu. Pasal 1 berbunyi (draf edisi 4 September 2008): “Pornografi adalah materi seksualitas…” dan seterusnya. Lalu Pasal 14 berbunyi; “Perbuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: (a) seni dan budaya (b) adat istiadat dan (c) ritual tradisional.

Penyusun rancangan seolah berkata: “Ritualmu itu sangat primitif, seni budaya dan adatmu itu mengandung pornografi, tapi okelah, aku izinkan untuk dapat dilakukan.”

“Ini kan penghinaan? Padahal, adat di Bali dan agama Hindu tak memberi tempat untuk pornografi,” ini kata istri saya. Masalahnya, kriteria porno itu seperti apa, dan untuk mengukur nafsu seksual itu melalui apa, apa ada alat seperti termometer, misalnya?

Sepakat dengan Putu Setia! UU Pornografi tersebut sudah bermasalah sejak pasal-pasal awalnya. Untuk berkelit dari pasal Definisi Pornografi yang terlalu sarat dengan pengaturan MORAL dibandingkan pengaturan produk-produk pornografi sendiri, pasal-pasal yang memuat PENGECUALIAN malahan sangat tampak bersemangat mengesampingkan beragam aspek yang sangat multitafsir jika ingin dinilai apakah termasuk porno atau tidak.

Pengecualian terhadap seni budaya, adat istiadat dan ritual tradisional - yang pasti awalnya bertujuan ingin mengakomodasi tuntuan pihak yang menolak UU Pornografi - malah menjadi PENGHINAAN dan PENGHAKIMAN oleh si pembuat UU (baca: para anggota DPR yang TERHORMAT dan BERMORAL) bahwa betul ketiga hal yang dikecualikan tersebut bisa dan pasti mengandung PORNO.

Jadi, pertanyaan yang paling penting di sini adalah bagaimana caranya mengukur nafsu seks? Bagaimana caranya tahu bahwa laki-laki memakai celana pendek dibandingkan perempuan memakai celana pendek itu porno atau tidak?

Aku berani jamin, jika Anggota DPR dan para agamawan melihat laki-laki memakai celana pendek pasti tidak dianggap porno. Begitu juga halnya jika perempuan yang memakai celana pendek berkulit gelap apalagi hitam. Tapi, jika perempuan tersebut memakai celana pendek dan berkulit putih mulus (apalagi bokongnya besar!) sudah pasti akan dibilang PORNO! (Karena para Anggota DPR dan agamawan terangsang dengan spesifikasi demikian).

Maka sial dan terkutuklah perempuan yang cantik dan berkulit mulus. Kecuali mereka mau berpakaian tertutup hingga hanya terlihat mata mereka saja... Tapi, jika mereka juga memiliki mata yang indah berbinar dan menggoda hasrat? Butakan saja mereka! Sanggup?

Aku yakin Tuhan tidak pernah menciptakan manusia khususnya laki-laki se-"nafsu" itu... Tapi Tuhan memang menciptakan Anggota DPR dan Agamawan yang memiliki "nafsu" terselubung.
Suara Rakyat Suara Tuhan!