Indonesia saat ini sedang memperkenalkan dan menjalankan kebijakan yang disebut e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Ini merupakan suatu kebijakan yang sungguh ideal dengan berbagai target dan hasil yang ditentukan oleh pengelola kebijakan ini yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di website-nya, Kemendagri menyebut tiga fungsi e-KTP dan juga mengutip dasar hukum kegunaannya. Yang juga menarik di website tersebut, disebutkan perbedaan-perbedaan e-KTP dengan berbagai jenis KTP yang pernah diterbitkan di Indonesia. Detil perbandingan dan penjelasan dalam website sebagai upaya sosialisasi ini patut diapresiasi.
Sekali lagi, tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakan ini merupakan sebuah upaya kebijakan yang baik dan ideal untuk dijalankan, meskipun ternyata – seperti hampir selalu terjadi dengan berbagai kebijakan nasional di Indonesia – program ini pun mengalami berbagai 'anomali' dan hambatan. Berkaca pada beberapa pengalaman penerbitan dokumen-dokumen negara lain, seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Paspor, saya ingin mengajukan satu pertanyaan mendasar terhadap program ini.
Berapa lama proses pembuatan e-KTP?
Di website e-KTP kita bisa membaca dan menyaksikan uraian secara visual tentang proses pembuatan e-KTP. Urutan langkah pembuatan e-KTP memang lumayan jelas dan tampak mudah dilaksanakan. Namun, apa yang tampak mudah belum bisa dibuktikan hingga ada kejelasan standar pelayanan dalam pembuatan e-KTP tersebut. Misalnya standar waktu. Di website tidak diuraikan berapa lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan setiap langkah atau minimal berapa lama waktu yang diperlukan sejak langkah pertama dilakukan hingga keseluruhannya selesai. Yang agak lucu, langkah terakhir yang disebutkan adalah: Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil. Memang 'pulang' lebih baik daripada menunggu di kantor kelurahan, tapi tetap 'menunggu hasil' yang belum pasti kapan tidaklah mengenakkan.
Menurut saya, standar waktu pelayanan ini perlu disebutkan dan dijadikan 'patokan' (benchmark) pelayanan minimal dari pembuatan e-KTP. Standar waktu ini tidak hanya berguna bagi masyarakat yang membutuhkan e-KTP tapi juga bagi pihak pemberi pelayanan. Jika ternyata penyelesaian satu e-KTP tidaklah sama atau lamanya waktu yang dibutuhkan tidak terduga maka bisa dipastikan akan terjadi penumpukan penerbitan e-KTP. Dan hal tersebut bisa dijadikan alat ukur keberhasilan dan perbaikan pelayanan di masa depan.
Jika berkaca dan belajar dari pengalaman Kantor Imigrasi dalam menerbitkan Paspor, tampak sekali bahwa teknologi komputerisasi tidak membuat pelayanan penerbitan paspor menjadi lebih efisien, setidaknya dari segi waktu. Penerbitan masih membutuhkan waktu hingga empat hari untuk bisa diterbitkan dan memerlukan waktu hampir satu hari penuh (bagi para pemohon) untuk menjalani berbagai langkah, mulai dari verifikasi dokumen yang dibutuhkan, wawancara, pengambilan foto dan sidik jari dan pencetakan. Yang ironis, pihak Imigrasi tidak pernah mengkaji dan atau berupaya memperbaiki standar waktu pelayanan ini. Alhasil, kita masih selalu melihat jubelan para pemohon di berbagai Kantor Pelayanan Imigrasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Ini adalah salah satu contoh di mana e-KTP harus belajar dan berubah agar lebih baik.
Contoh yang bisa dibilang relatif sukses (mungkin) adalah pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Kita melihat bagaimana ada perbaikan waktu pelayanan untuk pengajuan perpanjangan SIM lewat mekanisme Pelayanan Keliling dan standar waktu pelayanan juga relatif semakin cepat dibanding sebelumnya (tidak perlu hingga berhari-hari). Meskipun harus diakui, proses penerbitan SIM baru masih 'rawan' penyimpangan dan sarat ketidakjelasan.
Saya yakin, masih ada banyak hal yang bisa kita pertanyakan sebagai upaya untuk memperbaiki kebijakan e-KTP ini. Sebagai sebuah kebijakan, tentu memiliki tujuan dan target yang baik. Namun, perlu juga diperhatikan agar jangan sampai nasibnya seperti kebijakan-kebijakan sebelumnya yang ketika 'gagal' langsung ditinggalkan dan diganti dengan kebijakan (proyek?) baru. Cukup sudah kita lihat pergantian berbagai macam jenis KTP yang pernah diterbitkan oleh Republik Indonesia.
Embun hanyalah setetes pagi yang mencoba menyusun kata. Namun kata selalu mencari makna. Gerombolan pikiran yang berduyun mencari ruang. Tanpa aturan, tanpa batasan. Ada yang memicu, ada yang menginspirasi. Cetak peristiwa masa lalu, baru tadi atau cita-cita ke depan belum pasti. Dan... embun pun menetes jatuh lenyap terserap bumi tatkala fajar kian hangat. Bila kenan kan, nantilah hingga esok hari sebelum jadi pagi. Semoga masih kan ada susunan kata baru...
Showing posts with label population. Show all posts
Showing posts with label population. Show all posts
Thursday, September 08, 2011
Tuesday, September 23, 2008
aging justice...
Bilamanakah keadilan mengalami penuaan (aging)? Jawabnnya adalah seperti Undang-Undang yang baru saja disahkan oleh (lagi-lagi) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meminjam terminologi dari ilmu Demografi, dengan disahkannya UU ini maka Indonesia telah mengalami fenomena 'aging' lebih awal yaitu di sektor peradilan. Istilah kerennya, "aging justice".
Mengapa "aging justice" ini bisa menjadi masalah yang kritis?
Pertama, dari aspek beban ketergantungan. Dengan semakin banyaknya hakim yang berusia lanjut, maka beban ketergantungan secara ekonomi bagi lembaga peradilan tentunya akan semakin meningkat. Yang paling sederhana misalnya terlihat dari tunjangan kesehatan. Tak bisa dipungkiri bahwa meningkatnya umur juga berhubungan dengan meningkatnya kemungkinan 'kesakitan' (morbiditas) dari para hakim. Jika dipandang dari aspek beban ketergantungan ekonomi, pola demikian akan memberi dampak pada meningkatnya biaya ekonomi dalam bentuk: meningkatnya biaya kesehatan yang harus dibayar institusi peradilan untuk para pejabat mereka, dan meningkatnya manfaat yang hilang (biaya) atas tidak terselesaikannya kasus-kasus hukum yang seharusnya bisa diselesaikan tepat waktu.
Kedua, dari aspek biaya regenerasi. Dengan semakin banyaknya hakim yang berusia lanjut, maka proses regenerasi akan berjalan lambat. Hal tersebut tidak saja berimplikasi pada rendahnya tingkat regenerasi dalam artian sedikitnya jumlah hakim muda yang potensial untuk menjadi pemimpin di masa depan; melainkan juga hakim-hakim muda yang potensial tersebut akan semakin sulit untuk berkembang dan menjadi lebih baik karena dalam lingkup institusi mereka masih terkungkung oleh "budaya" dan "mentalitas" yang sudah tidak muda lagi. Biaya regenerasi tersebut misalnya biaya akibat hambatan senioritas, biaya pengembangan dan kreatifitas, dan biaya hambatan untuk belajar hal-hal baru.
Secara umum, seharusnya kita sadari bahwa saat ini Indonesia sedang memiliki proporsi penduduk "muda" yang jauh lebih besar. Artinya, Indonesia bisa menuai manfaat dari adanya perkembangan dari pemikiran-pemikiran muda yang segar. Inilah manfaat sosial (non-ekonomi) dari tingginya jumlah penduduk muda (young population) - istilah kerennya "demographic dividend". Persoalannya, kita mau menuai keuntungan tersebut atau tidak? Dan, di lembaga peradilan kita sangat jelas tidak ingin menuai keuntungan tersebut.
Ya sudah...
Mengapa "aging justice" ini bisa menjadi masalah yang kritis?
Pertama, dari aspek beban ketergantungan. Dengan semakin banyaknya hakim yang berusia lanjut, maka beban ketergantungan secara ekonomi bagi lembaga peradilan tentunya akan semakin meningkat. Yang paling sederhana misalnya terlihat dari tunjangan kesehatan. Tak bisa dipungkiri bahwa meningkatnya umur juga berhubungan dengan meningkatnya kemungkinan 'kesakitan' (morbiditas) dari para hakim. Jika dipandang dari aspek beban ketergantungan ekonomi, pola demikian akan memberi dampak pada meningkatnya biaya ekonomi dalam bentuk: meningkatnya biaya kesehatan yang harus dibayar institusi peradilan untuk para pejabat mereka, dan meningkatnya manfaat yang hilang (biaya) atas tidak terselesaikannya kasus-kasus hukum yang seharusnya bisa diselesaikan tepat waktu.
Kedua, dari aspek biaya regenerasi. Dengan semakin banyaknya hakim yang berusia lanjut, maka proses regenerasi akan berjalan lambat. Hal tersebut tidak saja berimplikasi pada rendahnya tingkat regenerasi dalam artian sedikitnya jumlah hakim muda yang potensial untuk menjadi pemimpin di masa depan; melainkan juga hakim-hakim muda yang potensial tersebut akan semakin sulit untuk berkembang dan menjadi lebih baik karena dalam lingkup institusi mereka masih terkungkung oleh "budaya" dan "mentalitas" yang sudah tidak muda lagi. Biaya regenerasi tersebut misalnya biaya akibat hambatan senioritas, biaya pengembangan dan kreatifitas, dan biaya hambatan untuk belajar hal-hal baru.
Secara umum, seharusnya kita sadari bahwa saat ini Indonesia sedang memiliki proporsi penduduk "muda" yang jauh lebih besar. Artinya, Indonesia bisa menuai manfaat dari adanya perkembangan dari pemikiran-pemikiran muda yang segar. Inilah manfaat sosial (non-ekonomi) dari tingginya jumlah penduduk muda (young population) - istilah kerennya "demographic dividend". Persoalannya, kita mau menuai keuntungan tersebut atau tidak? Dan, di lembaga peradilan kita sangat jelas tidak ingin menuai keuntungan tersebut.
Ya sudah...
Friday, July 11, 2008
World Population Day 2008
The theme of World Population Day 2008 is "Family Planning: It's a Right; Let's Make it Real"Focus for this year World Population Day commemoration is to provide a chance to raise awareness of the many benefits of family planning, including its vital role in enhancing maternal health, gender equality and poverty reduction.
One thing might need to be add further is family planning need to be emphasized in today's era not only aim for "quantity" but we should aim for "quality" of individual and or family as the world citizen. Malthus postulate might be loss the battle, but his main idea still possibly knock our door of future in different form.
Happy Population Day 2008!
Friday, May 30, 2008
bukan hanya harga tapi juga permintaan
Aku yakin bahwa kenaikan harga minyak bumi saat ini bukan hanya karena aspek spekulasi seperti yang sering digembar-gemborkan oleh para pakar dan komentator politik di Indonesia. Salah satu faktor yang kerap kita tak sadari adalah bahwa permintaan terhadap minyak bumi juga meningkat tajam. Jangan lupa, Indonesia adalah negara dengan penduduk terbesar nomor 4 di dunia. Hal tersebut pasti akan berdampak pada potensi meningkatnya permintaan tersebut. Akhirnya, harga minyak bumi atau BBM di Indonesia masih akan kemungkinan meningkat tajam di masa depan.
Selama belum ada alternatif energi yang bisa mengganti (substitusi) energi fosil seperti BBM, maka sudah pasti kita akan terus menghadapi kenaikan harga BBM. Oleh sebab itu, tidak bisa tidak untuk terus mencari cara mengkonsumsi BBM yang efisien dan mendukung siapa pun yang mampu memberikan energi alternatif yang ramah lingkungan dan terbaharukan (renewable).
Postingku yang lain di KafeDepok tentang trend harga minyak dan penduduk, silahkan kunjungi dan berkomentar.
Selama belum ada alternatif energi yang bisa mengganti (substitusi) energi fosil seperti BBM, maka sudah pasti kita akan terus menghadapi kenaikan harga BBM. Oleh sebab itu, tidak bisa tidak untuk terus mencari cara mengkonsumsi BBM yang efisien dan mendukung siapa pun yang mampu memberikan energi alternatif yang ramah lingkungan dan terbaharukan (renewable).
Postingku yang lain di KafeDepok tentang trend harga minyak dan penduduk, silahkan kunjungi dan berkomentar.
Subscribe to:
Comments (Atom)