Tuesday, December 09, 2008

Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Anti-Pornografi

Di salah satu berita utama The Jakarta Post, Presiden SBY pun akhirnya menandatangani undang-undang "moral" tersebut. Yang menarik adalah alasan penandatanganannya sebagai berikut:
"The President signed it because it was already a national consensus,"
Betul sekali, undang-undang tersebut memang merupakan hasil "konsensus nasional" (karena pihak yang menolak atau menentang tidak pernah dianggap ada). Pernyataan "konsensus" tersebut sesungguhnya dapat berarti dua hal:

Pertama, Presiden hanya tahu bahwa undang-undang tersebut diterima oleh semua lapisan masyarakat. Jika yang pertama ini benar, berarti Presiden SBY tidak pernah mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat yang ia pimpin. Sungguh kasihan sekali Presiden yang tidak tahu apa-apa seperti beliau.

Kedua, Presiden tidak pernah membaca undang-undang tersebut karena memang tugas presiden hanyalah membubuhi tandatangan saja. Jika yang kedua ini yang benar, aku cukup maklum. Sebagai presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia, SBY sebenarnya tidak mampu melawan DPR/MPR yang penuh dengan bandit-bandit politik, selain juga kelemahan mental yang dimiliki beliau karena ragu-ragu dan tidak tegas sebagai pemimpin. Apalagi menjelang pemilu 2009, setiap "bandit" politik (pastilah termasuk SBY) sedang mengambil ancang-ancang untuk mengambil simpati calon pemilih.

Jika yang pertama dan kedua benar sekaligus, maka semakin kuat alasanku untuk tidak ingin memilih SBY dan partainya di pemilu nanti. Juga partai-partai dan calon-calon presiden lainnya. Semua sama saja... apalagi yang bawa-bawa nama dan simbol tuhan...

Jadi, aku bisa melanjutkan dukungan untuk Civil Disobedience.

3 comments:

Anonymous said...

bung dewa...
suatu undang-undang itu diproses melalui suatu kesepakatan bersama antara Presiden dan DPR...
Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang nantinya akan menjalankan kekuasaan eksekutif pada negara kita..
sedangkan DPR sama halnya dengan Presiden dipilih dalam suatu pemilihan umum yang nantinya akan menjalankan kekuasaan legislatif pada negara kita....
sehingga apabila kedua lembaga negara tersebut membahas suatu produk undang-undang dan kemudian disepakati bersama, maka dapat dikatakan sebagai suatu konsesus nasional karena kedua lembaga negara tersebut mewakili rakyat yang telah memilih mereka dalam pemilu sebelumnya, untuk menjalankan kekuasaan eksekutif dan legislatif yang diembankan kepada kedua lembaga negara tersebut...
sehingga tepatlah apa yang dikatakan oleh SBY bahwa ini merupakan suatu konsesus nasional, karena telah melalui suatu proses yang sesuai dengan konstitusi kita (UUD 1945)...terlepas dari apakah di dalam pembahasan UU tersebut ada pihak yg menolak atau tidak..karena apabila UU tersebut sampai disepakati bersama antara DPR dan Presiden, maka dianggap DPR,sebagai lembaga negara, telah bersuara satu suara, yaitu sepakat untuk menyetujui RUU APP tersebut..

Nah disini saya juga ingin menjelaskan pemahaman anda mengenai konsesus nasional yang anda artikan sebagai:
1. Presiden hanya tahu bahwa undang-undang tersebut diterima oleh semua lapisan masyarakat
2.Kedua, Presiden tidak pernah membaca undang-undang tersebut karena memang tugas presiden hanyalah membubuhi tandatangan saja.
dari kedua poin di atas, saya menjelaskan poin yang kedua terlebih dahulu..benar bahwa Presidenlah yg nantinya akan menandatangani suatu RUU untuk kemudian disahkan menjadi UU. Tetapi hal ini tidak berarti bahwa tugas presiden hanyalah men-TTD-kan suatu RUU. karena dalam pembahasan suatu RUU, DPR harus membahasnya bersama-sama dengan Presiden. Tentunya yg dimaksud Presiden ini adalah lembaga negara Presiden berikut jajaran dibawahnya yaitu Menteri2 serta pejabat2 departemen yg berada dalam kekuasaan eksekutif.mungkin anda menyimpulkan bahwa presiden tidak pernah membaca RUU tersebut karena tidak pernah keliatan atau hadir dalam sidang dpr yg membahas RUU APP tersebut. sesungguhnya kehadiran presiden sudah diwakili oleh menteri2 dan pejabat2 yang terkait dengan pembahasan RUU tersebut...sehingga tidak benar bahwa Presiden tidak pernah membaca RUU tersebut karena dia pun pasti telah meminta menteri dan pejabat yg terkait untuk membahas bersama2 dengan DPR terkait dgn RUU APP tsb...
nah, untuk point yg pertama..karena Presiden menganggap bahwa RUU APP tersebut sudah menjadi suatu konsesus bersama yg telah melalui kesepakata bersama dalam pembahasan bersama dgn DPR, maka saya pikir tidak ada alasan lain untuk Presiden tidak menandatangani UU tersebut karena telah sesuai dengan konstitusi kita..jikapun presiden tidak menandatanganinya, tetap saja UU tersebut akan berlaku setelah 30 hari mulai dari UU tersebut disepakati bersama antara dpr dan presiden..(point saya yg kedua ini masih debatable, karena sesungguhnya bisa saja ada maksud politis dari penandatanganan oleh SBY ini).

kesimpulannya, saya bukanlah pihak yg pro maupun kontra terhadap RUU APP yg sekarang tlh menjadi UU APP tersebut..saya hanya menjelaskan maksud dari konsesus nasional sebagaimana yg saya pahami..trims

embun said...

@dia-yang-namanya-tidak-mau-disebutkan

Terima kasih atas penjelasan Anda. Jelas sekali bahwa saya awam soal politik dan hukum tata negara Indonesia yang absurd ini. Penjelasan Anda merupakan pencerahan bagi saya.

Meskipun masih patut diperdebatkan, saya lebih setuju bahwa SBY memang memiliki motif politik terhadap UU AP ini. Apalagi menjelang Pemilu 2009 nanti. Apa pun mungkin kalau sudah soal politik. Karena saya bodoh soal politik, jadi saya tidak bisa tahu dengan baik.

Anyway, sebelum ini saya kontra dengan UU AP karena semangatnya yang tidak "Indonesia". Tapi, sekarang saya mendukung UU AP ini untuk segera diterapkan dan berharap semoga Indonesia bisa jauh lebih bermoral dan religius lagi. Semoga...

joe said...

Kalau kita baca buku "Kenapa berbikini Tak Langgar UU Porn" (ada di gramedia) maka kita paham bahwa UU POrn sagnat liberal, karena perseorangan hanya tidak boleh telanjang bulat di muka umum. Selain itu boleh.