Friday, March 20, 2026

Between Power and Thinking on Policy

In today’s policy landscape, urgency is often framed as leadership.


We see this in the rapid rollout of large-scale programs such as Makan Bergizi Gratis (MBG) and the Koperasi Merah Putih initiative. Both are ambitious, highly visible, and politically compelling. They promise impact at scale—improving nutrition, strengthening the people’s economy, and delivering tangible results quickly.


But policy is not only about signalling. It is about solving.


The challenge is when the political economy of policymaking places greater weight on speed, visibility, and symbolic delivery than on policy readiness. Programs are announced and scaled before critical design questions are fully resolved:


Is the targeting mechanism precise and adaptive?

Are supply chains and last-mile delivery systems ready to operate at scale?

Do local institutions have the capacity to implement and monitor effectively?

Has there been a rigorous cost-effectiveness analysis relative to alternative interventions?


In the case of MBG, the ambition to address child nutrition is undeniably important. Yet delivering meals at a national scale requires more than budget allocation—it demands robust logistics, quality control, coordination across ministries and local governments, and safeguards against leakage. Without these, the risk is not just inefficiency, but also uneven outcomes across regions.


Similarly, the Koperasi Merah Putih agenda speaks to a long-standing aspiration: strengthening cooperative-based economic institutions. But history has shown that cooperative success depends less on scale and more on governance quality, member participation, and economic viability. Scaling cooperatives rapidly, without addressing these structural constraints, risks reproducing form without function.


This is where implementation diagnostics matter.


Too often, these programs follow a familiar trajectory: rapid launch, large fiscal commitment, and accelerated expansion—followed by coordination challenges, institutional bottlenecks, and adjustments made after the fact. By then, significant resources have already been committed.


This is not an argument against ambition. Indonesia needs bold policies.


But ambition without evidence-based design, ex-ante evaluation, and iterative learning risks becoming costly. Public policy should not operate as real-time experimentation at full scale—especially when it involves substantial public funds and affects millions of lives.


Good policy requires discipline.


Discipline to pause before scaling.

Discipline to test before expanding.

Discipline to listen before deciding.


Because in the end, governance is judged not by how quickly policies are launched, but by how well they work.


Taking time to think is not a delay.

It is a responsibility.



Copyright © Dewa Wisana. All rights reserved

Monday, March 02, 2026

Rumah dalam Siklus Kehidupan: Mengapa Kebijakan Perumahan Harus Membaca Perubahan Sosial

“It’s the little things that make a house a home”

— Ellie, Up (2009)


Dalam montase kehidupan Carl dan Ellie, rumah mereka menjadi saksi berbagai fase hidup: menikah, bekerja, menabung, gagal mewujudkan mimpi, hingga menua bersama. Rumah bukan sekadar bangunan yang terdiri dari dinding dan atap, tetapi ruang di mana kehidupan manusia berkembang, berubah, dan beradaptasi sepanjang siklus hidupnya. Dari masa muda, membangun keluarga, bekerja, hingga memasuki usia lanjut, kebutuhan terhadap rumah selalu berubah. Rumah menjadi rumah karena kehidupan yang terjadi di dalamnya—hubungan, kerja, mimpi, dan kenangan. Karena itu, memahami perumahan hanya sebagai persoalan jumlah unit yang dibangun sering kali gagal menangkap realitas kehidupan masyarakat.

Diskusi dalam podcast ini menyoroti bahwa persoalan perumahan di Indonesia tidak semata-mata berkaitan dengan kekurangan pasokan rumah. Masalah yang lebih mendasar adalah ketidaksesuaian antara desain kebijakan perumahan dengan perubahan sosial dan demografis masyarakat. Banyak kebijakan perumahan masih dirancang dengan asumsi keluarga tradisional yang stabil—pasangan dengan anak yang tinggal di satu tempat untuk jangka panjang. Padahal kenyataan sosial telah berubah jauh lebih kompleks.

Di sinilah konsep socio-demographic housing demand menjadi penting. Pendekatan ini menekankan bahwa kebutuhan perumahan dipengaruhi oleh karakteristik sosial dan demografis penduduk, seperti struktur umur, ukuran rumah tangga, mobilitas kerja, serta norma budaya yang berkembang di masyarakat. Dengan kata lain, siapa penghuninya akan menentukan seperti apa bentuk rumah yang dibutuhkan, di mana lokasinya, dan bagaimana rumah tersebut digunakan dalam kehidupan sehari-hari.  

Pendekatan ini berbeda dengan kebijakan perumahan yang selama ini dominan, yaitu pendekatan supply-driven, yang berfokus pada pembangunan fisik dan peningkatan jumlah unit rumah. Dalam pendekatan supply-driven, keberhasilan kebijakan sering diukur dari berapa banyak rumah yang berhasil dibangun. Namun, pendekatan ini sering mengabaikan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah rumah tersebut benar-benar sesuai dengan kehidupan masyarakat yang akan menempatinya?

Akibatnya, banyak program perumahan subsidi menghasilkan hunian yang secara teknis terjangkau tetapi secara sosial tidak layak. Banyak rumah dibangun di pinggiran kota dengan harga tanah yang murah, tetapi jauh dari pusat pekerjaan, transportasi publik, dan layanan sosial. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, rumah semacam ini mungkin murah secara nominal, tetapi mahal dalam praktik karena biaya transportasi yang tinggi dan waktu perjalanan yang panjang setiap hari. Dalam banyak kasus, rumah-rumah tersebut akhirnya tidak dihuni oleh kelompok sasaran atau dijual kembali kepada kelompok berpendapatan lebih tinggi.  

Diskusi juga menunjukkan bahwa perubahan sosial di perkotaan Indonesia telah mengubah cara masyarakat memaknai rumah. Bagi banyak keluarga berpenghasilan rendah, rumah tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai ruang ekonomi. Rumah sering menjadi lokasi berbagai aktivitas produktif seperti usaha kecil, jasa rumahan, atau kegiatan ekonomi digital. Dalam konteks ini, aksesibilitas terhadap transportasi, pasar, dan jaringan sosial menjadi faktor yang jauh lebih penting dibandingkan luas bangunan semata.

Perubahan struktur keluarga juga berperan besar dalam membentuk kebutuhan hunian. Urbanisasi dan mobilitas kerja telah meningkatkan jumlah rumah tangga kecil, termasuk individu yang tinggal sendiri atau pasangan tanpa anak. Pada saat yang sama, meningkatnya partisipasi perempuan dalam angkatan kerja turut mengubah dinamika pengambilan keputusan dalam keluarga, termasuk dalam memilih tempat tinggal. Perempuan pekerja sering mempertimbangkan faktor waktu tempuh, keamanan lingkungan, serta akses terhadap layanan anak ketika menentukan lokasi hunian. Hal ini menunjukkan bahwa rumah bukan hanya ruang domestik, tetapi juga bagian dari sistem kehidupan yang lebih luas.

Selain itu, perubahan struktur ekonomi juga memengaruhi pilihan hunian masyarakat. Meningkatnya pekerjaan informal dan ekonomi gig membuat banyak pekerja memiliki pendapatan yang tidak stabil. Dalam kondisi ini, kepemilikan rumah melalui kredit jangka panjang sering kali sulit dijangkau. Bagi banyak pekerja, sistem sewa yang aman dan fleksibel justru lebih realistis dibanding skema kepemilikan formal. Namun, kebijakan perumahan di Indonesia masih sangat berorientasi pada kepemilikan rumah, sehingga belum mampu menjawab kebutuhan kelompok pekerja informal yang jumlahnya sangat besar.

Dalam konteks ini, pendekatan sosio-demografis dapat menjadi dasar bagi kebijakan perumahan yang lebih berbasis bukti. Dengan memanfaatkan data demografi dan sosial ekonomi secara sistematis—seperti struktur umur, pola migrasi, komposisi rumah tangga, dan mobilitas kerja—pemerintah dapat memproyeksikan kebutuhan perumahan jangka panjang secara lebih akurat. Pendekatan ini memungkinkan kebijakan perumahan dirancang secara lebih adaptif terhadap perubahan masyarakat.

Pendekatan ini juga membuka ruang bagi inovasi kebijakan yang lebih inklusif. Misalnya, melalui penyediaan berbagai bentuk tenur perumahan seperti sewa sosial, skema rent-to-own, atau model community land trust yang memungkinkan masyarakat memperoleh keamanan bermukim tanpa harus memiliki tanah secara formal. Kebijakan tata ruang seperti inclusionary zoning juga dapat memastikan bahwa pembangunan kawasan baru menyediakan unit hunian bagi kelompok berpenghasilan rendah.

Lebih jauh lagi, diskusi dalam podcast ini mengajak kita melihat perumahan sebagai bagian dari ekosistem sosial kota. Rumah tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga menentukan akses seseorang terhadap peluang hidup—pekerjaan, pendidikan, dan jaringan sosial. Oleh karena itu, kebijakan perumahan tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan kebijakan transportasi, ketenagakerjaan, dan pembangunan sosial lainnya.

Pada akhirnya, masa depan kebijakan perumahan di Indonesia membutuhkan perubahan cara pandang. Rumah harus dilihat bukan sekadar sebagai komoditas pasar, tetapi sebagai infrastruktur sosial yang memungkinkan manusia menjalani kehidupannya dengan bermartabat. Rumah adalah ruang di mana orang bekerja, merawat keluarga, dan membangun masa depan bersama kotanya.

Dengan memahami dinamika sosial dan demografis masyarakat, kebijakan perumahan dapat bergerak dari sekadar membangun lebih banyak rumah menuju membangun rumah yang benar-benar sesuai dengan kehidupan warganya. Sebab rumah yang baik bukan hanya tempat untuk tinggal, tetapi juga ruang yang memungkinkan manusia tumbuh bersama kota tempat mereka hidup.  

 


Copyright © Dewa Wisana. All rights reserved